Ilustrasi |
Way Kanan, KI - DPO kasus curanmor diringkus jajaran reserse kriminal Polres Way Kanan. Tersangka pencurian kendaraan bermotor itu melakukan aksinya di kampung bali sadhar selatan kecamatan banjit kabupaten way kanan pada 02 april 2017 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H melalui Kasat reskrim Polres way kanan AKP Sugandhi Satria N, S.IP mengungkapkan, kejadian bermula sekiranya 02 april 2017 sekira pukul 15.00 wib, pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang inisial ML, AS, VN dan AB berpura-pura bertamu mendatangi rumah korban an. Nengah Mangun Yase (25).
Korban berdomisili di kampung bali sadhar selatan kecamatan banjit, saat korban lengah pelaku mengicar motor dan merusak kunci stang dengan menggunakan kunci T yang terparkir di halaman belakang rumah.
Namun saat pelaku berhasil membawa sepeda motor hasil curian diketahui oleh korban pelaku ML dan AS berhasil diamankan oleh anggota polsek banjit saat berusaha melarikan diri dalam perjalanan di kampung bali sadhar banjit sekitar setengah jam sesudah kejadian.
setelah dilakukan pemeriksaan, sambungan, kedua pelaku dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 polres way kanan pada hari jum’at tanggal 07 april 2017 sekira jam 22. 00 wib dibantu satgas anti c3 berhasil kembali mengamankan satu DPO pelaku inisial VN ( 17).
Warga kampung tanjung bulan kec. kasui kab. way kanan itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan ketika berada di kediaman neneknya di talang seratus kampung gelumbang panjang kasui kabupaten way kanan.
Sedangkan satu rekan pelaku DPO lain inisial AB masih menjadi buruan tim satgas anti C3 polres way kanan dan polsek jajaran, kemudian pelaku VN dibawa kepolres way kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,”ungkapnya.(rls)
Posting Komentar