NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

ZM Humas Posbakumdin PN Tanjung Karang diduga Menerima uang Puluhan Juta.

ilustrasi surat kuasa Kepada ZM
BANDARLAMPUNG, KI - Bukan nya bebas dari penjara polisi malah berlanjut Hakim Vonis 2 Tahun Penjara. Begitulah nasib yang dialami suami Sugiarti, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Saryono warga Jati, Agung, Lampung Selatan. Awalnya berharap dibebaskan dari hukum yang menjeratnya. Akan tetapi dirinya dipermainkan oleh ZM yang mengaku sebagai humas Posbakumdin ( pusat bantuan hukum advokat indonesia).

Selain dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan negeri Kalianda dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara akibat penipuan yang dilakukannya.

Alhasil ia kehilangan uang kurang lebih 40 juta rupiah karena di iming imingi dibebaskan dari jeratan hukum.
Hal itu di jelaskan Sugiarti istri Saryono kepada kopiinstitue.com, sabtu (15/4) malam.

Menurut Sugiarti awalnya ZM yang beralamat di Jl.Perintis kemerdekaan Gg. H.Madlias menawarkan jasa dapat membebaskan suaminya yang saat itu sedang di tahan oleh Polsek Jati Agung akibat laporan penipuan.

Tergiur janji akan membebaskan suaminya maka disepakati permintaan uang senilai Rp. 40 juta diserahkan secara bertahap yakni sebesar Rp 10 juta saat penandatanganan surat kuasa sekitar bulan Februari 2017.

Lalu masih di bulan yang sama sebesar Rp  18 juta dan terakhir Rp. 22 juta uang untuk mengeluarkan suaminya dari Polsek Jati Agung sebagai syarat pembebasan suami dari Polsek Jati Agung.

" Saya mengharapkan kebesaran hati dan rasa iba dari saudara ZM agar mengembalikan uang kami yang terlanjur diberikan. Walau memang saat penyerahan tidak ada tanda terima karena memang si ZM tidak mau pakai tanda terima. Bagaimana kalau ini terjadi atau menimpa dirinya atau keluarganya. Saya berani sumpah kalau uang itu benar diberikan kepadanya, ujar Sugiarti melalui sambungan telepon.

Uangnya terlanjur hilang namun suaminya tetap tidak dapat dibebaskan karena perkara tetap dilanjutkan polisi ke pengadilan. Hakim pun memvonis pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, sambung dia, dirinya pernah bertanya kepada Rizki seorang pengacara di Pengadilan yang menyatakan si ZM bukan seorang Advokat atau Pengacara hanya seorang yang di angkat sebagai humas Posbakumdin. 

Kalau seorang Pengacara mana berani menjamin menang atau sampai menjamin bebas, karena ada kode etik yang dipatuhi semua Pengacara. Bahkan Pengacara tersebut menganjurkan melaporkan saja atas ulah ZM ke polisi karena telah dirugikan, ucap lirikh penuh sesal Sugiarti.

Sementara, terduga ZM tidak dapat dikonfirmasi karena telepon seluluernya dalam kondisi tidak aktif.(Wendri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes