NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Melawan saat ditangkap, Residivis Narkoba dilumpuhkan

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI -  Derry, tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu meregang nyawa saat hendak transaksi di Jalan Lintas Sumatera, Natar, Lampung Selatan.

Petugas mengambil tindakan tegas karena tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas saat ditangkap.

Derry pun diketahui residivis yang telah lama menjadi target operasi. Ia tercatat kerap beroperasi mengedarkan narkoba di Bandar Lampung. 

Demikian disampaikan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno saat ekpose di RS Bhayangkara, senin (3/4) malam.

Kapolda mengungkapkan, saat melancarkan aksinya, tersangka selalu membawa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api. 

"tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan tembakan peringatan kami pun diabaikan. Karena sudah membahayakan maka kami pun harus mengambil tindakan tegas," ujar Irjen Sudjarno

Menurutnya, usai dilumpuhkan, petugas menggeledah mobil tersangka dan ditemukan 2,5 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam bungkus Snack coklat.

Dari penggeledahan itu, ditemukan juga barang bukti senjata api jenis revolver, senjata angin, senjata tajam jenis golok, dan timbangan digital. 

Yang mengejutkan, ditemukan kartu bimbingan yang menunjukkan tersangka merupakan residivis narkoba dengan hukuman tujuh tahun yang telah bebas bersyarat (BB).

"Setelah diidentivikasi ternyata residivis dalam masa pembebasan bersyarat dengan hukuman 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang seharusnya dia itu bebas pada tanggal 18 Desember 2018 nanti. Artinya, memang tersangka ini pemain, jadi tidak bisa dipungkiri memang dia ini adalah bandar," jelasnya.(WW)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes