Ilustrasi |
LAMPUNGTENGAH, KI - Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Sulistyaningsih menyatakan kesiapannya memproses laporan dugaan jual beli jabatan di BKD Kabupaten Lampung Tengah.
"kita siap memproses laporan tersebut," ujar Kombespol Sulistyaningsih, rabu (26/4)
Menyikapi kasus ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto juga mendesak Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Tim Saber Pungli Polda Lampung bergerak cepat menyelidiki dugaan Pungutan Liar dan Jual Beli Jabatan di BKD Lampung Tengah.
"Laporan itu harus segera ditindaklanjuti Mabes Polri. Juga Tim Saber Pungli Polda Lampung supaya negara ini terbebas dari segala bentuk pungutan liar dan jual beli jabatan. Karena itu perbuatan kotor dan tidak terpuji serta melanggar hukum," ujar Yusdianto kepada kopiinstitue.com.
Yusdianto berpendapat, terkait informasi yang diduga melibatkan keluarga bupati Lampung Tengah itu juga diminta segera keluarkan perintah penyelidikan.
"diusut saja dugaan sesuai isi laporan yang ditengarai melibatkan keluarga Bupati Lampung Tengah itu, supaya semuanya jelas," tegasnya
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Jual Beli Jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Tengah dilaporkan atas nama staff dan kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Dalam surat yang ditandatangani H.Ahmad Jauhari, SE.M.Si tertanggal Gunung Sugih 3 Januari 2017, sejumlah pejabat yang notabene berpengaruh serta memiliki posisi strategis dilaporkan atas dugaan tersebut.
Surat tersebut juga menjelaskan secara rinci terkait harga suatu jabatan. Diantaranya eselon IIA 2 miliar, eselon IIB 150juta s.d 250juta, eselon IIIA 50 s.d 75juta, eselon IIIB 25juta s.d 30juta.
Tak sampai disitu saja, laporan tersebut juga merinci harga untuk mutasi pegawai yakni 2juta dan pada saat pengangkatan CPNSD dari honorer K2 sebesar Rp 1juta.
Adapun nama-nama keluarga Bupati Lampung Tengah yang dilaporkan ke Tim Saber Pungli Mabes Polri (irwasum) yakni YZR (adik ipar bupati), HL memiliki jabatan Kabid Mutasi BKD Lampung Tengah juga (adik kandung bupati/ Tim Baperjakat), atu B (anggota DPRD/Tim Baperjakat), R merupakan Pejabat Eselon IV BPKAD Lampung Tengah, J pejabat eselon III Pemkab Lampung Tengah (Tim Baperjakat).
Surat tersebut ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, KPK RI Agus Raharjo dan DPR RI Setya Novanto.
Untuk diketahui, Tim Saber Pungli di Provinsi Lampung adalah Polda Lampung yang diketua Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). Terkini, belum dapat dikonfirmasi apakah surat tersebut dilimpahkan ke lokus yakni Polda Lampung.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Tengah tidak dapat dikonfirmasi.(**)
Posting Komentar