NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

KAJATI LAMPUNG Alergi Dikonfirmasi Proyek Batu Mesuji


Kepala Kajati Lampung Syafrudin
BANDARLAMPUNG, KI - Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Lampung alergi dikonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan batu Dinas PU Mesuji. Pasalnya hampir sepekan usaha untuk menemui pimpinan korp adyaksa itu terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani pidana khusus (pidsus) selalu menghindar.

Teranyar, dikonfirmasi melalui sambungan telepon Syafrudin berjanji akan menanyakan hal itu kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) mengenai perkembangan proyek batu tersebut.

KAJATI pun berjanji bersedia ditemui serta diwawancarai langsung pada hari ini kamis (20/4). Alhasil ternyata ucapan KAJATI tersebut tidak bisa dipercaya karena alasan kesibukan tidak bisa dikonfirmasi.

"kamis lah ya wawancaranya," janji Kajati Lampung.

Sementara, ASPIDSUS Kejati Lampung sampai hari ini masih menjadi misteri awak media. Pasalnya tidak ada satupun jurnalis yang mengetahui siapakah pengganti Aspidsus yang sebelumnya dijabat Robert Tacoy.

Disisi lain, Wakil Kajati Lampung belakang sibuk menerima tamu sejumlah pejabat sekelas Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas SKDP di Lampung.

Untuk diketahui, Proyek bermasalah ini merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji yang sedang diusut serta didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Diduga proyek miliaran tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Kejati Lampung pun sudah memeriksa sejumlah pejabat serta pihak yang terlibat, yakni HS, PD, NB, JND dan HJ.

Dari inisial yang sudah diperiksa, terdapat nama mantan Kepala Dinas PU Mesuji. Kemudian dalam prosesnya, pada saat pelaksanaan proyek ini disinyalir terjadi pengurangan volume sehingga negara berpotensi mengalami kerugian yang cukup besar.

Disisi lain, adanya dugaan tumpang tindih antara tahun sebelumnya dengan tahun 2016. Menurut informasi yang dihimpun dari investasi tim di Mesuji, sebagian batu hasil pengadaan juga diduga dijual kembali dan proses pelaksanaannya juga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Syafrydin mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih proses penyelidikan. Namun ia berjanji akan meminta laporan perkembangan kepada Aspidsus.

"proyek yang Mesuji baru tahu, tapi coba saya cek di Aspidsus," ujar Kajati Lampung Syafrudin.

Selanjutnya, proyek batu ini pun ditengarai dimiliki oleh elit politik yang mempunyai jabatan strategi serta berpengaruh di salah satu partai politik.

"saat ini terus dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, untuk bagaimana detilnya belum bisa kami sampaikan," terang kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah.

Untuk diketahui, proyek yang sedang ditangani Kejati Lampung yakni Pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Kabupaten Mesuji, diantaranya pada 2015, Proyek Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan bahan material di kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp 23.236.539.033 yang dikerjakan oleh PT Suci Karya Badinusa.

Kemudian pengadaan bahan material di kecamatan Way Serdang, panca Jaya, simpang Pematang dengan anggaran Rp 5.642.500.000 dilaksanakan PT Sumberjaya Prima Kencana.

Selanjutnya, pengadaan bahan material kegiatan pembangunan saluran drainase jalan lingkungan dengan anggaran Rp 18.176.850.000 oleh PT Sumberjaya Prima Kencana.

Sedangkan Tahun 2014, Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk pengadaan batu 5/7 di kecamatan simpang Pematang sebesar Rp 4.710.825.000.

Untuk pengadaan batu 5/7 di Way Serdang Rp 3.860.850.000, untuk pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji sebesar Rp 3.595.500, pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji Timur senilai Rp 2.870.619.000.(WENDRI WAHYUDI)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes