Ilustrasi |
WAYKANAN, KI - Kasus Bantuan Pengelolaan Produksi Ubi Kayu melalui program Perluasan Lahan Tanam (PAT) Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (TPH) dan Peternakan Kabupaten Way Kanan 2016 yang diduga fiktif terus diselidiki aparat penegak hukum.
Kegiatan bermasalah tersebut berawal dari program bantuan perluasan lahan tanaman ubi kayu seluas 750 Hektar melibatkan 75 kelompok tani. Setiap kelompok tani seharusnya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 51,25 juta.
Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto menegaskan, laporan mengenai kegiatan tersebut sudah diterima pihaknya. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus bantuan pengelolaan produksi ubi kayu di Way Kanan.
"laporannya sudah kita terima. Nah untuk perkaranya sendiri masih kita lakukan penyelidikan. Karena tidak bisa langsung ekpose atau tangkap, tentu kan melalui proses lidik. Itu kasusnya bagaimana dan seterusnya. Tapi yang pasti kita tindaklanjuti," ujar AKBP
Yudy Chandra Erlianto, senin (17/4)
Meski begitu, pihaknya tidak menyebut apakah sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atau para pihak untuk dimintai keterangannya.(WEN)
Posting Komentar