NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Komisi III DPR RI Lepas Kasus Sinta Melyati




Surat pencabutan laporan Dewi Sartika di Komisi III DPR RI
BANDARLAMPUNG, KI - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung bersama Komisi III DPR RI, terkait berita dan kabar  persoalan Gubernur Lampung, terlihat seperti ada kepentingan politik di dalamnya.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, dalam cuitannya di WikiDPR.

"JK Lampung mengadukan pejabat Lampung, nanti takutnya kami (DPR RI) yang justru menjadi kendaraan," ujar Desmond, senin (3/4)

Tidak hanya itu, anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan kapasitas organisasi Jaringan Kerakyatan LAmpung yang terdiri dari warga Lampung itu. "jangan-jangan ini masalah harga yang belum ketemu, ketika ketemu dicabut seolah lembaga DPR," sambung dia

Kemudian, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Demokrat, Didi M, mengatakan bahwa tidak ingin melibatkan diri, itu dilakukan untuk menjaga independensi Komis III DPR RI.

"Kami tidak ingin melibatkan diri pada muatan-muatan politis didalamnya. Kami ingin menjaga independensi," cuit Didi, dalam kicauannya di Twitter @WikiDPR1.



cuit WikiDPR

Lebih jauh dijelaskannya , Komisi III juga tidak ingin melibatkan diri dalam pencemaran nama baik.

Disisi lain, pihak yang disebut-sebut selama ini, Sinta Melyati ternyata telah mencabut Surat Kuasa terhadap Kuasa Hukumnya Dewi Sartika. Surat Pencabutan Kuasa jelas tertanggal 30 Januari 2017. Dalam surat itu sangat terang ditandatangani Sinta Melyati.

Setelah surat kuasa dicabut oleh Sinta, tak pelak Dewi Sartika pun mencabut laporannya di Komisi III DPR RI pada 7 maret 2017. Perbuatan Hukum Dewi dilakukan karena sudah tidak memiliki kuasa dari Sinta sehingga kasus ini sudah tidak dapat dilanjutkan sebagai suatu delik aduan.

Atas bergulirnya isu-isu yang menyeret namanya belakangan ini, Sinta pun merasa aneh karena merasa laporanya sudah disalahgunakan untuk kepentingan politis yang menjual namanya.

Untuk diketahui, RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, ini berlangsung cepat. Hadir juga anggota Komisi III DPR RI, Adis Kadir Junimart Girsang dan beberapa anggota lainnya. Rapat dimulai pukul 10.56 WIB, dan berakhir pada pukul 11.21 WIB.

Terpisah,Dosen Hukum Pidana Universitas LAmpung,  Eddy Rifai mengungkap pernyataan yang mengejutkan yakni ia mengaku memiliki data perkara korupsi salah satu calon gubernur yang telah SP3.

"Itu kalau dipraperadilankan asyik juga pasti elektabilitasnya merosot ujarnya,  dikolom komentar akun Facebook Rakhmat Husein DC, senin(3/4).

Sayangnya, Eddy tidak menyebut secara jelas cagub yang dimaksud.

"Ini pasti soal Sinta Melyati.  Pak Muhammad Ridho Ficardo,  udah 3 kali diundang Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III,  nggak pernah hadir tulisnya Akademisi lainnya, 

Ari Darmastuti juga mempertanyakan dasar pemanggilan Gubernur Lampung,  M Ridho Ficardo oleh Komisi DPR RI.  Menurutnya kasus ini penuh nuansa politik.

"ika terjadi pelanggaran hukum seharusnya itu menjadi tugas kepolisian,  bukan politisi di Senayan, beberapa waktu terakhir saya membaca beberapa postingan lewat Medsos yang nggak jelas juntrungannya kok tiba-tiba nyasar di Komisi III, apa proses hukum sudah jalan,  berkenaan dengan isu yang dilaporan itu?  Entah saya yang tulalit atau bloon sehingga ngga tau lagi soal soal mekanisme hukum dan politik,  ujar dia dikolom komentar menanggapi status Rakhmat Husein DC

Dosen FISIP Unila  itu merasa heran dengan Komisi III sebagai pembuat hukum

"Kalau saya beri judul:  Mendadak Komisi III.  Negara ini makin kayak sinetron, pembuat hukum tapi kok kayak ngga tau hukum.  Itu jelas-jelas ranah pidana kok kata Ari Darmastuti.

Eddy Rifai menduga,  kasus ini hanyalah untuk menjatuhkan elektabilitas orang lain.

"Komisi III saja yang tidak patuh hukum.  Sama seperti DPD yang tidak patuh hukum MA," ucapnya

Kalau memang ada pelanggaran hukum, sambung Eddy  harusnya polisi yang menindak sebagaimana ketentuan KUHAP karena kalau Komisi Ill jadi polisi,  apa dasar hukumnya sebab ini hanya untuk menjatuhkan eletabilitas orang lain, tapi menurutnya cara yang dipakai norak dan kasar.

Eddy Rifai menjelaskan bahwa masing-masing lembaga sudah memiliki tupoksi dan wewenang sehingga bila masyarakat melapor ke DPR terkait pelanggaran hukum maka DPR seharusnya menyarankan yang bersangkutan melapor ke kepolisian.

"Kalau tidak ada pelanggaran hukum,  yang bersangkutan suruh pulang saja begitu saja kok repot, ujarnya," pungkasnya.(WW)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes