Ilustrasi |
Jumlah tersebut merupakan hasil keseluruhan dari 14 item kegiatan yang semuanya dalam kegiatan pembelian alat tulis kantor.
Diantara kegiatan tersebut, nilai yang paling fantastis yakni kegiatan Penjaringan dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat (Reses) senilai Rp 570.000.000,- APBD 2017, dari jumlah itu diperuntukkan pembelian map, plastik, note, bsok dan ballpoint.
Kemudian diikuti kegiatan penyediaan alat tulis kantor lagi senilai Rp 252.440.180,-. Pembahasan rancangan peraturan daerah Rp 5.928.500,-. Peningkatan kapasitas dan pimpinan anggota DPRD Rp 2.399.100,-. Bimtek Evaluasi Kerja Eksekutif oleh legislatif Kepemimpinan Komunikasi dan Motivasi Rp 2.399.100,-.
Kegiatan monitoring pembangunan fisik dan non fisik DPRD Bandar Lampung Rp 3.931.750,-. Kunjungan Kerja Komisi senilai Rp 2.399.650,-. Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Masyarakat senilai Rp 9.626.650,-. Penyusunan dan Pelajaran Keuangan Rp 5.626.650,-. Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-undangan senilai Rp 2.077.500,-.
Kajian peraturan Perundang-undangan daerah senilai Rp 1.553.500,-,. Publikasi dan Dokumentasi senilai Rp 3.148.250 dan sosialisasi perda senilai Rp 3.057.500,- APBD 2017.
Besarnya anggaran yang dialokasikan hanya untuk Alat Tulis Kantor (ATK) tersebut harus dirasionalisasikan oleh Sekretariat DPRD Bandar Lampung selaku pengguna anggaran.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Deddy Hermawan mengatakan, anggaran dengan jumlah tersebut untuk penunjang kinerja DPRD Bandar Lampung dalam hal sarana dan prasarana alat tulis kantor.
Namun terkait hal itu juga harus ada rasionalisasi yang jelas berkenaan dengan penggunaan anggaran.
"perlu dikemukakan oleh Sekretariat Dewan Dan DPRD Bandar Lampung adalah soal transparan. Itu terkait penentuan besaran anggaran ATK dengan nilai tersebut. Nah peruntukannha untuk apa, menunjang kinerja dewan yang seperti apa, dan kenapa besarnya seperti itu. Hal ini sebenarnya yang harus diinformasikan ke Publik," ujar Deddy Hermawan kepada kopiinstitue.com, minggu (2/4)
Kemudian, sambungnya, dilihat juga apakah pada tahun sebelumnya anggaran tersebut memiliki catatan di BPK atau punya catatan pada saat evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"makanya yang paling clear adalah anggaran ini sudah melewati hasil pemeriksaan internal, BPK dan evaluasi provinsi. Cuma kan selama ini masyarakat tidak pernah tahu anggaran seperti itu rasionalisasi ya seperti apa. Itu yang kemudian sering menimbulkan persepsi kok besar amat, apa tidak pemborosan," papar dia
Atas hal itu, Deddy meminta supaya penggunaan anggaran ATK senilai Rp 848.676.080,- disampaikan ke masyarakat sebagai pertanggungjawaban anggaran.
"saya lihat pejabat informasi di Pemkot Bandar Lampung dan Sekwan DPRD tidak menjalankan transparansi informasi. Padahal kalau kita ingin menjalankan open goverment maka terkait penggunaan anggaran harus diumumkan melalui websitenya. Melalui DPRD, atau media sehingga komitmen terhadap keterbukaan anggaran akan mendapatkan kepercayaan publik. Selama ini belum sampai kesana kan, itu menjadi Pr," jelasnya.(Wen)
Posting Komentar