NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Modus Pura-Pura Bertamu, Polisi Amankan Pelaku Curanmor


ilustrasi pelaku curanmor

WAYKANAN, KI - Modus pelaku kejahatan memang tidak pernah ada habisnya. Di Way Kanan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kampung bali sadhar selatan kec banjit Way Kanan diringkus.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial ML (15) dan AS (16) warga kampung tanjung bulan kecamatan kasui kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H melalui  kapolsek banjit AKP Puji Trisno, S.P menerangkan, kejadian bermula pada 02 april 2017 sekira pukul 15.00 wib.

Menurutnya, pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang mendatangi rumah korban an. Nengah Mangun Yase (25) warga kampung bali sadhar selatan.

Saat datang pelaku tersebut berpura-pura bertamu, selama di dalam rumah korban, pelaku sempat memperhatikan serta mengamati  sekitar rumah.

Dirasa aman, pelaku yang melihat ada sepeda motor terparkir di halaman belakang rumah lalu mengincar motor tersebut.

"saat korban mulai lengah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter  T," terang 
 Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H melalui  kapolsek banjit AKP Puji Trisno, S.P saat ekpose, senin (3/4)

Kemudian, pada saat pelaku berhasil membawa sepeda motor hasil curian. Beruntungnya korban mengetahui peristiwa itu.

Lalu korban pun berusaha mengejar sambil berlari sembari berteriak minta tolong kepada masyarakat. Mendengar teriakan itu, lanjut dia, warga langsung menghubungi Polsek banjit untuk membantu menangkap pelaku yang berjumlah empat orang.

"setelah di bantu satgas anti c3 dengan waktu singkat polsek banjit  berhasil mengamankan  2 (dua) pelaku di kampung bali sadhar banjit sekitar jam 15.45 wib tanpa melakukan perlawanan dan mengamankan satu unit sepeda motor yamaha merk vega zr (milik pelaku) namun kendaraan sepeda motor honda merk beat warna hitam milik korban berhasil dibawa 2 (dua) rekan pelaku lain untuk melarikan diri yaitu pelaku inisial FA dan AB telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) polres way kanan dan polsek jajaran, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek banjit guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya 

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kuhp dengan kurungan  penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.(rls)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes