Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabara (pakai masker) |
ACEH, KI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 Kilogram pada kamis, (6/4/2017)
Pemusnahan narkotika golongan 1 sejumlah 18 paket tersebut dilakukan secara transparan dengan pengujian tes keasliannya.
Turut hadir dihadiri Bupati Hamdan Sati, ST, Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang AKBP. Rinaldi, SH, Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabara, unsur Forkopimda, Dinkes Aceh Tamiang, para Kapolsek dan jajaran pejabat Polres Aceh Tamiang.
Sebelum dimusnahkan, seluruh paket sabu-sabu dicek dan dites keaslianya oleh tim gabungan dari perwakilan BPOM Banda Aceh, Dinkes Aceh Tamiang dan Polres setempat mengunakan metode cairan khusus, air mineral dan tespek.
Setelah beberapa detik, sampel sabu yang dites berubah warna biru membuktikan bahwa barang tersebut benar methamfitamin/sabu-sabu.
Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Wahyudi Sabara mewakili Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK usai acara pemusnahan narkoba kepada media mengatakan, untuk kesekian kalinya Polres Aceh Tamiang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 18 kg sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan yang terbanyak.
Pihaknya juga menangkap empat orang tersangka yang bertindak sebagai kurir.
“Ini menandakan dari barang bukti yang telah kita musnahkan bahwa permasalahan kasus narkoba masih relatif tinggi di Aceh Tamiang,” tegas Kompol Wahyudi Sabara.
Wahyudi melanjutkan, sejak tiga tahun terakhir peredaran narkoba semakin meningkat di Aceh Tamiang. Hal itu ditandai dengan penanganan kasus narkoba sangat singnifikan setiap tahunnya.
“Terbukti penangan di 2015 ada 99 kasus, 2016 ada 125 kasus dan untuk 2017 sampai dengan bulan Maret yang sudah kita tangani tercatat sebanyak 30 kasus,” paparnya.
Menurutnya, penanganan narkoba yang sudah ditangani pihaknya sebagian besar berasal dari luar negeri. Hal itu disebabkan letak Aceh Tamiang berbatasan langsung dengan perairan Selat Malaka.
Berdasarkan keterngan dari keempat pelaku yang telah diamankan, mereka mendapatkan sabu-sabu dari Negara Jiran Malaysia. Kemudian diseludupkan ke Aceh Tamiang melalui jalur laut Selat Malaka.
asi peredaran narkoba dilingkungan kita sendiri.
“Sesuai Nawacita Bapak Presiden Jokowi ingin memberantas peredaran narkoba di Indonesia, maka kita yang berada diperbatasan laut Selat Malaka menjadi prioritas utama. Proaktif dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengambil tindakan Kepolisian minimal dapat memberi informasi peredaran narkoba dilingkungan kita sendiri. Sekecil apapun informasi sangat membantu tugas Kepolisian,” harap Perwira asal Lampung itu.
Wakapolres menyebutkan, dalam menanggulangi bahaya narkoba tidak bisa ditangani Polisi sendirian. Pihak terkait termasuk Pemda harus bisa memberi edukasi kepada masyarakat dan pelajar untuk bersinergi dengan Aparat penegak hukum terus digulirkan agar peredaran narkoba dapat berkurang dan bisa ditekan.
“Bila ada informasi narkoba disekitar kita segera disampaikan kepada pihak keamanan. Karena bahaya narkoba tidak kenal umur dan pendidikan korbannya. Untuk menanggulanginya harus dengan sinergisitas,” imbau dia
Kompol Wahyudi Sabara mengungkapkan 18 kg sabu-sabu yang telah dimusnakan tersebut setara dengan nilai Rp 18 miliar. Sementara ke empat pelaku penyelundupan barang haram ini dijerat Pasal 114 dan 115 KUHP dengan hukuman pidana 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.(WW)
Posting Komentar