L-SAKA - UBL saat FGD urai benang kasut Pertambangan |
BANDARLAMPUNG, KI - Lembaga Studi Advokasi Kebijakan (L-SAKA) Lampung dan Pusat Studi Konstitusi Perundangan (PSKP) Universitas Bandar Lampung (UBL), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Bandar Lampung.
FGD tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengingat permasalahan pertambangan di Lampung, pasca perpindahan kewenangan perizinan yang sebelumnya dimiliki Pemerintah Kota kemudian izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga masih menyisakan persoalan.
Direktur L-SAKA Mursyid mengungkapkan berdasarkan data dari Pemprov di sektor pertambangan, pertumbuhan kredit menjadi 4,75 persen.
Secara nominal, penyaluran kredit pada triwulan pertama mencapai lebih kurang Rp148 miliar, dan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Dari data tersebut menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan mengalami penurunan.
"Disini, mengindikasikan bahwa ada masalah disektor pertambangan, oleh karena itu, melalui FGD ini diharapkan solusi konkret sehingga dapat direalisasikan pemerintah, tambang-tambang ilegal juga supaya update peraturan perizinan pertambangan. Paling utama ialah pendataan ulang tambang-tambang tak berizin lalu tertibkan," ujar Mursyid di Aula Gedung F UBL, kamis (6/4)
Kemudian ia pun menyoroti berbagai aspek ekonomi, politik, dan sosial budaya, bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), sudah seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat lokal.
Mursyid memaparkan maraknya aktifitas pertambangan ilegal di Bandar Lampung. Aktifitas ekonomi tak berizin itu dikerjakan perorangan dan kelompok.
"seperti diwilayah Sukabumi, Suka Menanti, Bukit Camang, sepanjang jl Ir Sutami dan titik tambang-tambang lainnya banyak yang belum punya izin. Artinya kan ilegal. Disinilah kita memerlukan peran dan pengawasan pemerintah daerah,” tegasnya.
Kemudian ia pun menyoroti berbagai aspek ekonomi, politik, dan sosial budaya, bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), sudah seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat lokal.
“Jangan sampai PAD terus menurun tapi penambangan semakin meningkat,” ungkap Mursyid.
Pada kesempatan itu, Kabid Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, mengatakan, carut marut mengenai pertambangan seyogyanya sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menurut Asrul, titik awal hal ini adalah, dari UU No 11 tahun 1967, yang diganti menjadi UU No 4 tahub 2009, dimana semua kegiatan pertambangan dirubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada kesempatan itu, Kabid Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, mengatakan, carut marut mengenai pertambangan seyogyanya sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menurut Asrul, titik awal hal ini adalah, dari UU No 11 tahun 1967, yang diganti menjadi UU No 4 tahub 2009, dimana semua kegiatan pertambangan dirubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Dan pada pada UU 11 tahun 1967 itu, tidak ada hukuman pidana, hanya denda sebesar Rp500 ribu, hal ini yang menjadi asal mula carut marut pertambangan.
“Setelahnya baru terbit UU No 4, pasal 158 yang mengenakan sanksi pidana denda sebesar Rp10 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun. Nah, dari situlah segala kegiatan pertambangan mulai diawasi, karena dampak besar dari kegiatan tersebut,” ujar Asrul.
Dengan terbitnya atau disatukan menjadi IUP, sambung Asrul, maka ada namanya CnC (Clean and Clear) guna penataan di IUP tersebut.
“Dalam perjalanannya, kami sudah surat menyurat terkait CnC tersebut ke kabupaten/kota. Pasalnya, saat ini kewenangan mutlak pertambangan ada pada provinsi dan pusat, melalui UU No 23 tahun 2014. Timbul lagi masalah, kabupaten/kota lepas tangan menangani IUP tersebut. Lalu, pada pasal 404, tentang penyerahan dokumen, kami tegaskan kepada wilayah masing-masing agar melakukan penataan izin baru bisa keluar CnC,” urai Asrul.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian dan Penegakan Hukum BPPLH Kota Bandar Lampung Cik Ali Ayub, berharap, pemerintah provinsi membuat Perda atau Pergub agar ada batasan dan larangan terkait pertambangan liar.
“Kami hanya meminta bantuan provinsi, karena saya pribadi aga takut jika melakukan pengawasan tidak ada pendampingan. Kami harap ini bisa secepatnya,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Akademisi Kebijakan Publik UBL, M Malik, mengatakan, pertambangan ini seperti timbul tenggelam, seperti halnya jelang Pilkada, maka dengan mudah pimpinan memberika izin.
“Setelahnya baru terbit UU No 4, pasal 158 yang mengenakan sanksi pidana denda sebesar Rp10 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun. Nah, dari situlah segala kegiatan pertambangan mulai diawasi, karena dampak besar dari kegiatan tersebut,” ujar Asrul.
Dengan terbitnya atau disatukan menjadi IUP, sambung Asrul, maka ada namanya CnC (Clean and Clear) guna penataan di IUP tersebut.
“Dalam perjalanannya, kami sudah surat menyurat terkait CnC tersebut ke kabupaten/kota. Pasalnya, saat ini kewenangan mutlak pertambangan ada pada provinsi dan pusat, melalui UU No 23 tahun 2014. Timbul lagi masalah, kabupaten/kota lepas tangan menangani IUP tersebut. Lalu, pada pasal 404, tentang penyerahan dokumen, kami tegaskan kepada wilayah masing-masing agar melakukan penataan izin baru bisa keluar CnC,” urai Asrul.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian dan Penegakan Hukum BPPLH Kota Bandar Lampung Cik Ali Ayub, berharap, pemerintah provinsi membuat Perda atau Pergub agar ada batasan dan larangan terkait pertambangan liar.
“Kami hanya meminta bantuan provinsi, karena saya pribadi aga takut jika melakukan pengawasan tidak ada pendampingan. Kami harap ini bisa secepatnya,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Akademisi Kebijakan Publik UBL, M Malik, mengatakan, pertambangan ini seperti timbul tenggelam, seperti halnya jelang Pilkada, maka dengan mudah pimpinan memberika izin.
“Jadi harapan besar, bahwa birokrasi perlu ada kejelasan tugas sehingga tidak tumpang tindih,” harap Malik.
Selain daripada itu, koordinasi antar semua pihak jangan diperlemah. “Yang jadi masalah kan kurangnya koordinasi, hingga lempar kesalahan yang menyebabkan hal ini menjadi benang kusut. Karena, pertambangam adalah masalah yang sangat manis, baik dari sisi ekonomi, politik, dan sosial budaya. Jadi komunikasi itu lebih baik daripada tidak sama sekali,” tandas Malik.
Untuk diketahui, pada FGD kali ini, turut hadir, Dekan Fakultas Hukum UBL, Ketua PSKP UBL, Direktur Walhi, Pembantu Dekan III Universitas Lampung, Perwakilan ITERA, Dosen Fisip Unila, beserta para pemerhati lingkungan hidup, dan Mahasiswa.
Selain daripada itu, koordinasi antar semua pihak jangan diperlemah. “Yang jadi masalah kan kurangnya koordinasi, hingga lempar kesalahan yang menyebabkan hal ini menjadi benang kusut. Karena, pertambangam adalah masalah yang sangat manis, baik dari sisi ekonomi, politik, dan sosial budaya. Jadi komunikasi itu lebih baik daripada tidak sama sekali,” tandas Malik.
Untuk diketahui, pada FGD kali ini, turut hadir, Dekan Fakultas Hukum UBL, Ketua PSKP UBL, Direktur Walhi, Pembantu Dekan III Universitas Lampung, Perwakilan ITERA, Dosen Fisip Unila, beserta para pemerhati lingkungan hidup, dan Mahasiswa.
Posting Komentar