Instruksi Gubernur Lampung |
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Gubernur Lampung Ridho Ficardo No III Tahun 2015 tentang pengefektifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Instruksi Gubernur diterbitkan dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional. Selain itu, juga menyikapi tingginya angka kriminalitas seperti aksi perampokan, pembekalan serta tindakan melanggar hukum lainnya.
Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Lampung tertanggal 15 april 2015. Untuk Lampung Tengah pelaksanaannya sudah sangat efektif dan masif dengan dikawal langsung Bupati Mustafa yang rutin setiap malam turun langsung memantau ronda.
Tak hanya itu, bupati juga menciptakan senam ronda. Kedua, bupati Adipati yang juga sedang mengefektifkan kembali ronda. Namun ada yang berbeda dan luar biasa yakni program ronda siang malam yang belum pernah ada.
Hal itu selangkah lebih maju. Terlebih program bupati didukung Polres Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto menginstruksikan untuk menjaga keamanan diwilayah hukum Polres Way Kanan.
"kita mendukung dan bersinergi dengan program Pemkab Way Kanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres belum lama ini.
Kota Bandar Lampung pun juga baru melaksanakan ronda. Pantauan kopiinstitue.com disetiap kecamatan sampai kelurahan di Bandar Lampung sudah melaksanakan ronda.
Hal itu terlihat pada saat pantauan rutin maupun secara random pada malam hari di Bandar Lampung yakni pantauan terakhir pada rabu, 19 april 2017. (WENDRI WAHYUDI)
Posting Komentar