NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejari Bandar Lampung Mantapkan Pelayanan Tilang Online

Kajari Bandar Lampung Hentero Cahyono, SH,MH (foto kanan)

BANDARLAMPUNG, KI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus membenahi pelayanan tilang online, meliputi pengambilan bukti pelanggaran serta pembayaran denda tilang secara online.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentero Cahyono mengatakan, sosialisasi mengenai pelayanan tilang online digiatkan. Hal itu bertujuan supaya masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas dapat mengetahui pengambilan bukti tilang langsung di Kejaksaan Negeri selaku eksekutor.

"kita terus gencarkan sosialisasinya supaya masyarakat tahu untuk mengambil bukti tilang langsung ke Kejaksaan. Jadi lebih simpel. Kita juga perbaiki pelayanan seperti no antrean, pengaturan parkir dan sebagainya supaya tertib," ujar Kajari Bandar Lampung Hentero Cahyono diruangannya didampingi Kasi Intel Andre W Setiawan dan Kasi Pidsus Safei, rabu (5/4)

Meski sudah online, namun sayangnya pelanggar lalu lintas masih melakukan pembayaran denda tilang secara manual di Kejaksaan. Menanggapi hal itu, Hentero menjelaskan bahwa pembayaran seharusnya melalui Bank BRI.

"harusnya pembayaran denda tilang langsung ke Bank BRI. Tapi pihak bank belum siap mungkin dalam waktu dekat sudah ada loket BRI untuk pembayaran denda tilang disini. Tapi meskipun pembayaran masih manual, uang dari denda tilang itu langsung disetorkan ke bank. Jadi tidak boleh menginap," terang dia

Penerapan sistem online mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung no 12 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas.

Disisi lain, usman (43) warga Teluk Betung mengatakan, penerapan sistem online memudahkan masyarakat mengambil bukti tilang. Apalagi sudah langsung ke Kejaksaan.

"sekarang lebih mudah ambil bukti tilang langsung ke Kejaksaan. Jadi kita bisa terhindar dari praktik percaloan dan pungli, pelayanan disini juga bagus kita ambil no antrean tinggal tunggu. Dipanggil bayar terus ambil bukti tilang jadi gak perlu sidang," ujarnya.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes