Lapas Kelas IIA Kalianda |
Pasalnya tiga hp hasil razia petugas Kemenkumham tersebut belum diketahui terkait cara masuknya sehingga bisa berada di sel tahanan napi.
"jadi tiga handphone itu masih kita selidiki gimana cara masuknya. Apa ada keterlibatan petugas atau gimana belum tahu. Yang pasti kita terus berbenah lah," ujar Kepala LP Kalianda Adji, senin (3/4)
Sedangkan, temuan uang tunai sebesar Rp 14juta dijelaskannya bahwa uang tersebut berasal dari beberapa napi. Bukan hanya satu napi.
"nah kalau 14juta itu menurut pengakuan napi untuk membeli makan. Itu dari beberapa napi, ada yang seratus, dua ratus, macam-macam besarnya. Kalau yang nilainya besar kita masukkan ke buku presiosa (buku barang berharga)," jelasnya
Untuk diketahui, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, kedapatan menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam (hp) dalam sel tahanan. Selain hp, barang yang dilarang digunakan napi yakni uang tunai juga ditemukan dalam kamar napi sebanyak Rp 14juta.
Barang-barang tersebut disita petugas saat Operasi Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Lampung.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Giri Purbadi mengungkapkan, 3 hp yang disita dan uang tunai tersebut akan dikembalikan pada keluarga napi berdasarkan catatan register.
"3 hp dan uang tunai 14juta itu sangat disayangkan bisa ada didalam. Napi yang melanggar risikonya bisa pencabutan remisi. Begitu juga petugas yang terbukti melanggar akan kena sanksi," ujar Kadivpas Giri Purbadi, kamis (30/3)
21 petugas Satgas melakukan sidak dan tes urine yang dilakukan terhadap 200 napi. "untuk tes urine hasilnya semua negatif, tadi sebanyak 200 napi yang dipilih secara random," kata Giri
Antisipasi hal serupa terjadi, sambungnya, pihak Lapas harus menempatkan orang pilihan menjaga pintu utama. "semua ada di komandan jaga, penjaga pintu utama juga," sambungnya
Untuk diketahui, Kepala Pengamanan LP Kalianda, Sutarjo pada 2016 lalu, mengkoordinir segala bentuk pelanggaran dalam Lapas yakni menurut Budi (mantan napi yang baru bebas) menuturkan, Sutarjo pada 2016 memerintahkan kepada tamping melakukan pungutan liar sampai Rp 10juta untuk bayar sewa/pindah sel.
"kami digebukin, kalau mau sel yang enak bayar Rp 5juta-Rp 10juta," demikian pengakuan Budi yang diamini 13 napi yang masih menjalani pidana penjara di LP Kalianda.(Wendri Wahyudi)
Posting Komentar