Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, KI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung inisial (BR) diduga korupsi pajak parkir dengan menarik pajak dititik-titik wajib parkir di Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kopiinstitue.com, bahwa penarikan pajak parkir tersebut dilakukan sejak juli 2016. Modus yang dipakai BR yakni dengan membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan memalsukan stempel dan tanda tangan.
Bermodalkan surat tersebut, ia menarik pajak parkir seperti di Dwipa, RM Bareh Soloh, Bangi Kopitian, PLN Teluk Betung dan disejumlah titik parkir lainnya.
Oknum yang juga mantan Tata Usaha UPT Parkir Dinas Perhubungan Bandar Lampung ternyata tidak menyetorkan uang hasil pajak ke bendahara dinas. Melainkan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Dalam menjalankan aksinya, diduga BR menggunakan dua kaki tangannya yakni YS dan El, keduanya juga oknum PNS Dishub. Bahkan meski kewenangan penarikan pajak parkir sudah beralih ke Dispenda berdasarkan keputusan walikota, namun hingga januari 2017 mereka masih menarik pajak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, BR terduga penarikan pajak parkir belum dapat dikonfirmasi, meski dalam keadaan aktif namun tidak menjawab panggilan telepon, begitu juga pesan singkat yang dikirimkan.
Posting Komentar