Satreskrim Polres Way Kanan tunjukkan pelaku dan barang bukti |
WAYKANAN, KI - Kepolisian Resor Way Kanan mengungkap kasus judi togel. Dalam expose yang dipimpin Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto S.IK, M.H bersama kasat reskrim AKP Sugandhi Satria N, S.IP, enerangkan, Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel.
Pelaku tersebut berinisial ZA (57) warga kampung gedung riang Kecamatan blambangan umpu kabupaten way kanan.
Kapolres mengungkapkan, bermula dari tim tekab 308 polres way kanan mendapatkan informasi dari masyarakat yang kerap resah maraknya judi toto gelap (togel).
Dari informasi yang dihimpun petugas, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga aktor judi jenis togel. Lantas dari penyelidikan itu polisi berhasil menangkap pelaku di Kampung gedung riang kecamatan blambangan umpu Way Kanan.
"Saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa, enam lembar uang Rp 50.000 sebanyak empat lembar uang Rp.20.000,- Satu lembar uang Rp.10.000,- Satu lembar uang Rp.2.000, - satu lembar dua unit hp merk nokia warna hitam, Lima lembar rekapan togel dan satu buah pena. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kepolres way kanan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto S.IK, M.H, jumat (31/3)
Dikatakan Yudy, sapaan akrab Kapolres, pelaku melanggar pasal 303 Kuhp Tentang Perjudian Dengan Ancaman Kurungan Penjara Maksimal 5 (Lima) Tahun.(WW)
Posting Komentar