Home » news » Gubernur Ridho Imbau RSUD Bandar Negara Husada Beri Pelayanan Terbaik
Gubernur Ridho Imbau RSUD Bandar Negara Husada Beri Pelayanan Terbaik
BANDARLAMPUNG, KI - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengimbau pimpinan RSUD Bandar Negara Husada dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi pasien yang tidak mampu maupun pasien dengan pertimbangan tertentu tanpa mengurangi kualitas pelayananan.
Demikian Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah bandara Negara Husada Provinsi Lampung. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DPRD. Jumat (28/04/2017).
Dalam kesempatan ini hadir juga Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri serta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam rapat ini juga turut disampaikan Jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakrasa Pemerintah Provinsi Lampung lainnya diantaranya tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Lampung serta Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Provinsi Lampung.
Terkait Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, Gubernur menyampaikan dalam menetapkan pola tarif harus mempertimbangkan pendapatan riil masyarakat Lampung yaitu golongan masyarakat atas, menengah dan bawah serta wajar sesuai harapan masyarakat.
Apalagi visi RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung mengedepankan fungsi sosial dan promotif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Untuk itu apabila tarif Rumah Sakit dirasakan cukup tinggi sehingga tidak mampu dijangkau masyarakat, maka sesuai dengan pasal 2 ayat (6) raperda dinyatakan bahwa pimpinan RSUD Bandar Negara Husada dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan bagi pasien yang tidak mampu maupun pasien dengan pertimbangan tertentu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Provinsi Lampung, bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sinkronisasi program peningkatan pariwisata antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pelaku usaha pariwisata di Provinsi Lampung sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
"Selain itu kami juga terus berupaya memberikan perhatian dalam peningkatan pariwisata di Provinsi Lampung seperti optimalisasi kegiatan promosi wisata, perbaikan dan pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana destinasi wisata serta pemenuhan jaminan keamanan bagi investor pariwisata", terangnya.
Tentang pemandangaan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah serta Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Lampung, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan jajaran terkait dan melakukan pembahasan lanjutan.
Terakhir Gubernur juga menyampaikan apresiasinya kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna pada 27 April 2019 lalu.
Menurutnya hal-hal yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD ini pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pmbangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sesuai tujuan dan sasaran bersama.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas saran, pendapat dan usul yang diajukan oleh Fraksi Dewan yang terhormat, kami yakin semua ini dilakukan demi untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik untuk kita persembahkan kepada Provinsi Lampung", tambahnya. (Rls)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar