Tersangka EH dan DN di Mapolres Way Kanan |
WAYKANAN, KI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis satu-satunya. Keduanya yaitu EH (27) warga kampung negeri baru, kec blambangan umpu dan DN (38) warga Desa Tanjung Sari, Kec Buay Pemaca, Muara Dua, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka diringkus petugas setelah membeli Sabu-sabu pada seorang bandar di Baradatu seberat 0,30 gram dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.
Pada saat mobil tersangka melintas di jembatan Way umpu, lalu Reserse Narkoba bergerak cepat menghentikan laju kendaraan tersebut. Petugas pun menggeledah mobil tersangka. Melihat petugas menggeledah, tersangka terlihat panik dan mencurigakan yang kemudian berusaha membuang Sabu yang disimpan dalam jok mobil.
"hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan satu paket Sabu seberat 0,30 gram. Untuk kedua tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dompet, uang tunai Rp 187ribu serta mobil tersangka disita sebagai barang bukti," ungkap AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui kasat narkoba Iptu Nelson Siahaan, rabu (19/4).
Posting Komentar