NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Berpotensi ke terali besi. Ketua Golkar Diduga Alihkan Fokus ke Senam dengan Wanita Seksi.


Ilustrasi foto/net. 
BANDARLAMPUNG, KI - Aktifitas senam dengan menghadirkan instruktur senam para wanita seksi yang digelar oleh Ketua DPD I Partai Golkar Arinal Djunaidi disebut Forum Demokrasi Lampung (Fordela) hanya upaya mengalihkan perhatian masyarakat atas kasus hukumnya.

Pasalnya, lembaga pro demokrasi itu menilai kasus mantan Sekdaprov yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera mengerut mengarah ke penetapan tersangka.

"kami melihat Arinal sangat besar peluang menjadi tersangka. Namun tentu jika Kejati menemukan minimal dua alat bukti atas mantan Sekdaprov itu. Nah kegiatan senam dia (Arinal) hanya upaya mengalihkan perhatian masyarakat supaya tidak melihat kasus hukum yang sedang dihadapinya. Idealnya seorang ksatria harusnya hadapi dan selesaikan dahulu kasus hukumnya karena masyarakat butuh pemimpin uang bersih," kata Ketua Fordela Ferry Kurniawan, kamis (11/5)

Disisi lain, Kajati Lampung Syafrudin mengungkapkan sudah memeriksa Arinal. "kasus Arinal itu masih dalam proses penyelidikan dan sekitar dua minggu yang lalu yang bersangkutan sudah kita panggil untuk diperiksa oleh penyidik," ujar Kajati Lampung Syafrudin, (16/3)

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta. 

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. 

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wendri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes