NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Walikota Bandar Lampung Membangun Mengabaikan Peraturan Perundang-Undangan.

Walikota Bandar Lampung Herman HN melihat pembangunan Flyover
BANDARLAMPUNG, KI - Pembangunan Flyover disepanjang Jl Teuku Umar - Jl Zainal Abidin Pagar Alam seperti dipaksakan sehingga banyak peraturan yang diduga diabaikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, diantaranya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya pembangunan Flyover yang sedang dilaksanakan memasuki tahap persiapan tiang pancang hingga drainase. Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya diketahui belum memiliki izin dan atau rekomendasi andalalin yang memunculkan opini masyarakat bahwa Pemkot Bandar Lampung dalam membangun terkesan membabi buta tabrak aturan.

Dalam Pasal 99 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Untuk itu menjadi salah satu syarat bagi pengembang mendapatkan izin.

Permasalahan tersebut baru direspon Polda Lampung dengan mempertanyakan andalalin kepada Pemerintah Kota melalui surat nomor: B/456/V/2017 Dirlantas. 

"kalau sudah dibangun itu tetap kita jaga dan kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, Rabu (31/5).

Kemudian, saat disinggung sikap polisi apakah akan meminta pengembang menghentikan pembangunan sampai memiliki kelengkapan izin, pihak kepolisian tidak melakukan itu meski akan berdampak pada kemacetan, kekacauan lalu lintas bahkan sampai korban jiwa jika terjadi kecelakaan.

"tetap lanjut tugas Polisi mengamankan," kata ibu yang terkenal ramah ini.

Mengenai tugas kepolisian mengamankan lalu lintas serta mengantisipasi adanya kerugian masyarakat terhadap dampak pembangunan, dikatakan Kapolresta Bandar Lampung bahwa polisi siap mengatasi dampaknya.

"Untuk hal ini, Polresta akan mengatasi dampak pembangunan dengan mengatur lalu lintas, jangan sampai masyarakat dirugikan. Upaya yang kita lakukan yaitu melakukan percepatan lalu lintas dengan meningkatkan kapasitas jalan sementara serta membuat jalur-jalur alternatif," jelas Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto berpendapat seharusnya polisi meminta supaya pembangunan dihentikan sebelum memiliki kelengkapan izin.

Sikap polisi tersebut kontradiktif dengan tujuan mengamankan serta melindungi masyarakat supaya tidak dirugikan. Meski begitu, Yusdianto tidak mau mengungkap pandangannya atas sikap polisi yang dinilai tersandera oleh hibah Taman Dwi Pangga dari Pemkot Bandar Lampung.

Kandidat Doktor tersebut menjelaskan, selain wajib memiliki andalalin juga harus memiliki izin Pemerintah Pusat karena status jalan pusat dan juga dilokasi itu terpasang sarana yang terhubung juga dengan Kementerian Perhubungan RI.

"harusnya Polda minta stop dulu pembangunannya sampai izinnya lengkap dan layak dibangun. Karena itu selain belum punya andalalin juga ada alat yang terkoneksi ke Kementerian Perhubungan jadi kalau ada perubahan alih fungsi maka harus ada izinnya. Kita gak tau kenapa Polda cuma mempertanyakan saja," terang Yusdianto.

Pemerintah Bandar Lampung pun dinilai Yusdianto selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk memuluskan ambisi terlaksananya mega proyek dengan alibi pembangunan.

"Pemkot seperti membangun tanpa arah kendali membabi buta seperti tidak faham aturan. Nah kalau cuma sekedar membangun anak kecil saja bisa membangun," ucap dia.

Tak hanya itu saja, menurut sumber informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi kopiinstitute.com bahwa disinyalir juga tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pembangunan dengan anggaran daerah.

"Pembangunan Flyover juga harus mengacu pada UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jadi kesimpulannya Walikota Bandar Lampung membangun mengabaikan peraturan perundang-undangan," pungkasnya

Untuk diketahui, Pemerintah Bandar Lampung membangun Flyover disepanjang Teuku Umur - ZA Pagar Alam (510m: 12m) dengan biaya sebesar Rp 50 miliar.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes