Tidak hanya lamban, tapi terkesan tidak berjalan karena ditengarai ada aliran dana dalam jumlah besar masuk ke Kejati Lampung yang berasal dari perwakilan rekanan dan Dinas PU.
Informasi yang dihimpun kopiinstitue.com menyebut perwakilan rekanan dan Oknum Kabid diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Jaksa Kejati Lampung mengatasnamakan Penyidik Pidsus.
"kasus Pengadaan Batu Dinas PU Mesuji gak akan jalan, itu kan udah selesai dengan nilai besar, yang terima uangnya Oknum Jaksa mengatasnamakan penyidik, tanya aja ke Dinas PU Mesuji," ujar sumber kopiinstitue.com yang minta dirahasiakan identitasnya, minggu (14/5)
Disisi lain, Dosen Pendidikan Anti Korupsi, Anshori, mengatakan proses penyidikan tindak pidana apapun termasuk tindak pidana korupsi "haram" bagi penyidik untuk menerima sejumlah uang apalagi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"selain melawan hukum, perbuatan menerima sesuatu dari pegawai negeri sipil dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan bahkan suap. Informasi tersebut bagus dan harus diselidiki, terlebih Kejati Lambat menangani kasus pengadaan batu Mesuji jadi menambah kecurigaan masyarakat," kata Anshori, minggu (14/5)
lambannya proses penyidikan ini, sambung Anshori, memperkuat dengan sendirinya anggapan-anggapan, atau tudingan miring atas independensinya lembaga kejaksaan ini khususnya.
"kalau memang apa yang menjadi dugaan itu ternyata benar, maka sama saja penyidik berjalan di lumpur yang tak akan pernah menepi atau berkesimpulan penyidikannya," ujar dia
"pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Jumlahnya sudah belasan yang diperiksa guna memberikan keterangannya. Dari saksi yang ada belum tahu juga apakah dari nama-nama itu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sudah juga atau belum," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah.
Dikatakan Irfan, untuk Proyek Batu Bermasalah ini sudah tiga minggu proses penyelidikannya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) yang ditandatangani Aspidsus T.Banjar Nahor.
Anehnya, Sprintlid yang dikeluarkan sebagai dasar penyelidikan itu sempat tidak diketahui oleh Kajati Lampung Syafrudin sehingga penanganan perkara ini pun sempat simpang siur apakah benar ada penyelidikan, ataukah Sprintlid dibawah meja atau isu wartawan saja.
Pasalnya saat hendak mengkonfirmasi perkara ini, Kajati sempat balik bertanya terkait kebenaran penyelidikan itu.
Menanggapi hal itu, Irfan mengatakan untuk Sprintlid cukup sebatas Aspidsus saja sehingga tidak perlu sampai Kajati. Namun semua proses tahapan penanganan perkaranya harus dilaporkan ke Kajati.
Kemudian, Dijelaskan Irfan, modus yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek batu ini yaitu Mark up, pengurangan volume serta hal teknis lain yang tertunya tidak mengacu kepada dokumen serta memiliki indikasi korupsi.
"kalau modusnya ya sama seperti kasus korupsi kebanyakan kayak Mark up, pengurangan volume dan lain-lain yang gak sesuai," imbuh ya
Informasi yang dihimpun, Kabid Bina Marga Dinas PU Mesuji, Danil disebut sempat diperiksa. Namun Danil tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Mantan Sekretaris Dinas Kiki, nama akrabnya, langsung mengamankan diri buang badan saat dikonfirmasi.
"iya mas, gimana, gimana, kalau soal proyek batu Mesuji saya gak ikut-ikutan mas karena saya tidak disana lagi tapi saya sekarang di Cipta Karya," ujar Kiki yang santer disebut orang dekat Bupati Mesuji Khamami.
Terkait Bupati Khamami, juga berpotensi untuk diperiksa Kejati. Sebab pelaksanaan proyek batu ini dilakukan saat Khamami menjabat Bupati periode pertama.
"kalau memang ada arah kesana (Khamami) atau si A, atau si B maka otomatis dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Irfan menanggapi potensi keterlibatan Khamami.
Untuk diketahui, proyek yang sedang ditangani Kejati Lampung yakni Pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Kabupaten Mesuji, diantaranya pada 2015, Proyek Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan bahan material di kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp 23.236.539.033 yang dikerjakan oleh PT Suci Karya Badinusa.
Kemudian pengadaan bahan material di kecamatan Way Serdang, panca Jaya, simpang Pematang dengan anggaran Rp 5.642.500.000 dilaksanakan PT Sumberjaya Prima Kencana.
Selanjutnya, pengadaan bahan material kegiatan pembangunan saluran drainase jalan lingkungan dengan anggaran Rp 18.176.850.000 oleh PT Sumberjaya Prima Kencana.
Sedangkan Tahun 2014, Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk pengadaan batu 5/7 di kecamatan simpang Pematang sebesar Rp 4.710.825.000.
Untuk pengadaan batu 5/7 di Way Serdang Rp 3.860.850.000, untuk pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji sebesar Rp 3.595.500, pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji Timur senilai Rp 2.870.619.000.(WENDRI WAHYUDI)
Kejati Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Diantaranya lima inisial HH, PD, NB, JND dan HJ termasuk Kabid Bina Marga Danil yang diduga berkomunikasi dengan oknum tim penyidik Kejaksaan.
"pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Jumlahnya sudah belasan yang diperiksa guna memberikan keterangannya. Dari saksi yang ada belum tahu juga apakah dari nama-nama itu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sudah juga atau belum," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah.
Dikatakan Irfan, untuk Proyek Batu Bermasalah ini sudah tiga minggu proses penyelidikannya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) yang ditandatangani Aspidsus T.Banjar Nahor.
Anehnya, Sprintlid yang dikeluarkan sebagai dasar penyelidikan itu sempat tidak diketahui oleh Kajati Lampung Syafrudin sehingga penanganan perkara ini pun sempat simpang siur apakah benar ada penyelidikan, ataukah Sprintlid dibawah meja atau isu wartawan saja.
Pasalnya saat hendak mengkonfirmasi perkara ini, Kajati sempat balik bertanya terkait kebenaran penyelidikan itu.
Menanggapi hal itu, Irfan mengatakan untuk Sprintlid cukup sebatas Aspidsus saja sehingga tidak perlu sampai Kajati. Namun semua proses tahapan penanganan perkaranya harus dilaporkan ke Kajati.
Kemudian, Dijelaskan Irfan, modus yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek batu ini yaitu Mark up, pengurangan volume serta hal teknis lain yang tertunya tidak mengacu kepada dokumen serta memiliki indikasi korupsi.
"kalau modusnya ya sama seperti kasus korupsi kebanyakan kayak Mark up, pengurangan volume dan lain-lain yang gak sesuai," imbuh ya
Informasi yang dihimpun, Kabid Bina Marga Dinas PU Mesuji, Danil disebut sempat diperiksa. Namun Danil tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Mantan Sekretaris Dinas Kiki, nama akrabnya, langsung mengamankan diri buang badan saat dikonfirmasi.
"iya mas, gimana, gimana, kalau soal proyek batu Mesuji saya gak ikut-ikutan mas karena saya tidak disana lagi tapi saya sekarang di Cipta Karya," ujar Kiki yang santer disebut orang dekat Bupati Mesuji Khamami.
Terkait Bupati Khamami, juga berpotensi untuk diperiksa Kejati. Sebab pelaksanaan proyek batu ini dilakukan saat Khamami menjabat Bupati periode pertama.
"kalau memang ada arah kesana (Khamami) atau si A, atau si B maka otomatis dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Irfan menanggapi potensi keterlibatan Khamami.
Untuk diketahui, proyek yang sedang ditangani Kejati Lampung yakni Pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Kabupaten Mesuji, diantaranya pada 2015, Proyek Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan bahan material di kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp 23.236.539.033 yang dikerjakan oleh PT Suci Karya Badinusa.
Kemudian pengadaan bahan material di kecamatan Way Serdang, panca Jaya, simpang Pematang dengan anggaran Rp 5.642.500.000 dilaksanakan PT Sumberjaya Prima Kencana.
Selanjutnya, pengadaan bahan material kegiatan pembangunan saluran drainase jalan lingkungan dengan anggaran Rp 18.176.850.000 oleh PT Sumberjaya Prima Kencana.
Sedangkan Tahun 2014, Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk pengadaan batu 5/7 di kecamatan simpang Pematang sebesar Rp 4.710.825.000.
Untuk pengadaan batu 5/7 di Way Serdang Rp 3.860.850.000, untuk pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji sebesar Rp 3.595.500, pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji Timur senilai Rp 2.870.619.000.(WENDRI WAHYUDI)
Posting Komentar