Ilustrasi Foto/net |
BANDARLAMPUNG, KI - Perkara hukum yang diduga melibatkan Mantan Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi disoroti Lembaga Anti Korupsi yang mendesak Jaksa lebih serius serta cepat merampungkan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaringan Anti Korupsi (JAK) Lampung Didi Junaidi mengatakan, Kejati Lampung secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 480juta. Pasalnya, dalam menangani perkara yang melibatkan Pimpinan Partai Politik harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Kejati harus segera tetapkan tersangka dalam kasus ini. Apalagi pihak yang disebut-sebut terlibat disini adalah Ketua Partai maka disinilah diperlukan sikap profesional serta independensi kejaksaan. Karena jika pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung maka segeralah gelar perkara lalu tetapkan tersangka. Apalagi informasinya perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Ketua JAK Didi Junaidi, sabtu (20/5)
Sementara, Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi sepertinya sudah pasrah terhadap persoalan hukum yang menyeret dirinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Saat disinggung mengenai dampak persoalan hukum tersebut dengan padatnya aktifitas politikn menjelang Pilgub dia tidak bersedia menanggapinya.
Disisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung T. Banjar Nahor mengatakan, perkembangan perkara Arinal tidak diketahuinya karena dirinya sedang diklat.
"saya tidak tahu perkembangannya sampai mana, yang pasti lanjut terus. Saya sedang tidak berada di Kantor, ini masih diklat di Jakarta," ujar Aspidsus T. Banjar Nahor, rabu (17/5)
Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara ini bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.
"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.
Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.
Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.
Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.
Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.
Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wen)
"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.
Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.
Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.
Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.
Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.
Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wen)
Posting Komentar