NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Antisipasi Over Kapasitas, Napi Sisa Pidana Maksimal Setahun didorong Ajukan Grasi.


Ilustrasi Grasi
BANDARLAMPUNG, KI - Upaya mengantisipasi over kapasitas di Lapas dan Rutan yakni dengan mendorong Warga Binaan untuk mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden.

Hal itu untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di Lepas seperti terjadinya kerusuhan, pungli dan kekerasan antar Napi.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Giri Purbadi mengatakan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yakni Narapidana dengan sisa masa pidana maksimal satu tahun untuk dapat mengajukan Grasi kepada Presiden.

Kategori Grasi diantaranya Sakit, Lanjut Usia dengan batasan tindak pidana, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan Pengguna Narkotika.

"Permohonan Grasi diajukan secara tertulis oleh terpidananya, kuasa hukumnya, atau keluarganya kepada Presiden," ujar Giri Purbadi, kamis (11/5)

Selanjutnya, sambung Kadivpas, salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

"Dalam hal permohonan Grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lapas. Kemudian Kalapas yang akan menyampaikannya kepada Presiden," sambung dia.

Untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, maka Pengadilan Tingkat Pertama mengirim salinan itu dan berkas terpidana ke Mahkamah Agung.

Disisi lain, terkait proses pengajuan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan online dan offline yang terintergrasi yaitu TPP cukup di UPT Pemasyarakatan mengacu pada, PB (Revisi Pasal 57 Permenkumham 21 Tahun 2013), CB (Revisi Pasal 75 Permenkumham 21 Tahun 2013) dan CMB (Revisi Pasal 65 Permenkumham 21 Tahun 2013).(Wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes