NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Tampilkan postingan dengan label dugaan korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dugaan korupsi. Tampilkan semua postingan

PEMECAHAN PAKET HINDARI TENDER, PENGADAAN SERAGAM SISWA DINAS PENDIDIKAN MESUJI DIDUGA BERMASALAH.

16.51
Ilustrasi
MESUJI,(KI)- Sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2015 diduga bermasalah. Adanya beberapa kegiatan yang diduga telah dikondisikan dengan pemecahan anggaran menjadi salah satu indikasi penyelewenangan anggaran.

Hal itu dipaparkan Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparqansi Lampung (MaTaLa), Jefri R, Selasa (11/7).

“Kami telah melakukan pengumpulan data dan wawancara terhadap beberapa media termasuk referensi dari media massa terkait beberapa Kegiatan dan Proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2015 khususnya terhadap kegiatan yang berkenaan dengan pengadaan seragam sekolah,” kata dia.

Realisasi sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada penyimpangan anggaran. 

Mulai dari pemecahan paket yang disinyalir untuk menghindari pelaksanaan tender hingga dugaan pengkondisian tender.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Mesuji, banyak dilakukan pemecahan kegiatan yang tidak lain tujuanya untuk menghindari pelaksanaan tender. 

Pengadaan Tas Ransel, proyek ini dibagi menjadi beberapa paket proyek pengadaan tas ransel tingkat SD. Yakni; Kecamatan Panca Jaya senilai Rp70,2 jutaKecamatan Way Serdang senilai Rp179 jutaKecamatan Rawajitu senilai Rp105 juta,Kecamatan Simpang Pematang senilai Rp133 jutaKecamatan Mesuji Timur senilai Rp137 jutaKecamatan Mesuji senilai Rp102 jutaKecamatan Tanjung Raya senilai Rp171 juta.

Begitu juga untuk Pengadaan Pakaian Sekolah SD yang terpecah menjadi beberapa proyek sepertiKecamatan Tanjung Raya senilai Rp190 juta,Kecamatan Mesuji Rp113 juta,Kecamatan Way Serdang Rp198 juta,Kecamatan Rawajitu Utara senilai Rp117 jutaKecamatan Mesuji Timur senilai Rp152 jutaKecamatan Panca Jaya senilai Rp78 jutaKecamatan Simpang Pematang senilai Rp147 juta,” paparnya.

Dengan dasar tersebut, dijelaskan Jefri, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi tersebut pada Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu.

“Sudah kita laporkan melalui ketua langsung beberapa waktu lalu, kita berharap ada kejelasan proses dan status perkara ini. Masih kita  pantau terus perkembangan laporan kami, karena kami tidak ingin laporan ini menjadi konsumsi negative,” tegasnya.

Kegiatan tersebut terjadi diera pejabat brrinisial (K) panggilan akrabnya yang santer disebut orang dekat bupati. Sementara Kabid yang membidangi kegiatan Dinas Pendidikan Mesuji Yoga dalam tahap konfirmasi.(Wen)

Beralasan Sakit Slamet Riyadi Chan, Gagal Diperiksa

22.59
Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Slamet Riyadi Chan alias Slamet Petok gagal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014
Penyidik hingga saat ini belum menggagendakan ulang pemeriksaan terhadap tersangka yang beralasan sakit tersebut. 
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Bandar Lampung, Syafei menjelaskan, penyidik baru saja selelsai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Welson yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut. 
"Kami baru memeriksa tersangka lain atas nama Wl, pemeriksaan yang bersangkutan merupakan pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka," kata dia. 
Welson menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Slamet Petok sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 
"Selesai pemeriksaan sekitar pukul 16.00 (7/5). Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap perkara ini," kata dia. 
Untuk sementara, kejaksaan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta dari kegiatan tersebut. "Untuk tersangka lain belum kami agendakan ulang, yang jelas dalam waktu dekat ini," tambahnya. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung Syafei mengatakan, penyidik telah membuat nota penetapan tersangka yang telah ditindaklanjuti. Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, WS (PNS Dinas PU Bandarlampung) dan SR (rekanan).
Syafei menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi terkait penetapan dua tersangka tersebut.
“Sesuai sprin 03 dan 04 tanggal 19 April 2017, maka kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi yang pernah kami periksa pada saat itu. Kami akan mulai pemeriksaan pada 2 Mei 2017 mendatang,” katanya.

Rehab BBI Cabang Disoal

04.31

BANDARLAMPUNG - Kegiatan rehabilitasi bangunan Balai Benih Ikan (BBI) Kampung Cabang Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah tahun anggaran 2016 senilai Rp570 juta mulai disoal. Dugaan awal, dana rehab tidak sesuai dengan volume kegiatan yang telah dilakukan. Karena dari empat bangunan BBI yang ada Cabang, hanya tiga unit bangunan saja yang direhab.

“Kami sudah lakukan audit investigasi dilokasi dan kami dapati beberapa hal menarik, salah satunya adalah ada satu unit dari empat bangunan yang tidak direhab. Rehabnya pun terkesan asal-asalan bahkan diantaranya ada yang tidak direhab tapi hanya ditimpah cat saja, padahal materialnya kayu bukan bata atau dinding,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Alizie.

Melalui tim investigasi, Matala menjabarkan beberapa telaah atau uraian termasuk hasil wawancaranya dengan kepala kampung setempat. Pemerintah setempat juga menganggarkan dana Alat Tulis Kantor (ATK) untuk BBI melalui tahun anggaran yang sama sebesar Rp52 juta.

“Tidak ada ATK baru, dalam tiga bangunan hanya terdapatmeja kursi lama yang tidak berbeda kondisinya. Tak nampak juga ada alat tulis kantor lazimnya kantor yang beroperasional normal,” kata dia.

Menurut Pengawas Dinas Perikanan, Sujiman yang telah dikonfirmasi oleh MaTaLa menyebutkan tidak ada permasalahan dalam proses dan pelaksanaan rehab bangunan BBI tersebut. 

“Bahkan kata pak Sujiman, pihak pemerintah daerah mendapat bangunan paving blok sepanjang 80 meter gratis dari pihak rekanan,” ujarnya.

Rencananya MaTaLa akan membuat laporan resmi pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

“Kita sudah validasi dan telaah dari beberapa hasil wawancara kami dan setelah itu rencananya kami akan buatkan laporan resmi ke kejaksaan tinggi,” kata dia. 

Arinal Pasrah, Kejati Terkesan Tak Berdaya

05.57
Ilustrasi Foto/net
BANDARLAMPUNG, KI - Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi sepertinya sudah pasrah terhadap persoalan hukum yang diduga menyeret dirinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Saat disinggung mengenai dampak persoalan hukum tersebut terhadap padatnya aktifitas politiknya menjelang Pilgub serta upaya yang akan ditempuhnya, dia tidak bersedia menjawab.

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung T. Banjar Nahor mengatakan, perkembangan perkara Arinal tidak diketahuinya karena dirinya sedang diklat.

"saya tidak tahu perkembangannya sampai mana, yang pasti lanjut terus. Saya sedang tidak berada di Kantor, ini masih diklat di Jakarta," ujar Aspidsus T. Banjar Nahor, rabu (17/5)

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara ini bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wendri Wahyudi)

Proyek Embung Rp1 Milyar Diduga Dikorupsi

09.25

Ilustrasi Proyek

Gedongtataan - Pembuatan embung senilai Rp1 miliar (DAK 2016) di delapan kecamatan oleh Dinas Pertanian Pesawaran diduga sarat korupsi karena kondisinya tak layak.

Pasalnya pelaksanaan proyek seperti dibuat asal-asalan meski hal itu dibantah pihak terkait. Namun dari hasil investasi dan Pantauan Lapangan menunjukkan kondisi dinding bangunan retak.

Bahkan pada sisi lain ada yang jebol. Kerusakan yang terjadi tergolong cepat dan tidak wajar dalam masa usia pakai bangunan proyek karena proyek embung ini baru saja selesai pengerjaannya oleh pihak rekanan.

Oleh sebab itu, kuat dugaan bahwa pelaksanaan pembangunan embung tidak mengacu pada spesifikasi teknik.  Namun pada beberapa embung lainnya bisa dipakai tapi tetap tidak layak untuk standar pembangunan embung.

"Embung di Dusan IV ini hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Bagaimana mau digunakan kalau sudah jebol. Kami harap aparat berwenang mengusut masalah ini,” tandas Levi, warga Desa Tanjungkerta Kecamatan Waykhilau, Selasa (16/5).

Bila perlu diproses sesuai dengan jalur hukum, sambung Levi. Ia pun mencurigai pembuatan embung dalam pelaksanaannya telah terjadi perbuatan melangar hukum yang merugikan negara.

“Ternyata hanya memikirkan kepentingan pribadi," ucap Levi.

Hal yang sama juga diungkapkan Yanto, warga Desa Paguyuban Kecamatan Waylima. Dinding bangunan terlihat retak-retak dan ukuran bangunan kecil sehingga tidak dapat difungsikan.

"Untuk ukurannya sekitar 11 meter X 19 meter. Saya tidak tahu, apa itu memang ukuran dari dinas apa ada indikasi penyunatan nilai proyek," ungkap Yanto.

Begitu juga di Desa Poncorejo, Kecamatan Wayratai. Bengunan seluas 10 meter x 20 meter itu terletak di dalam kebun coklat. Terkesan tidak pada tempatnya. Malah sepertinya akan dijadikan kolam ikan.

Lain lagi di Desa Ceringinasri, Kecamatan Wayratai, malah jadi kolam pribadi milik Kepala Desa Ceringinasri M.Kaman. Selain itu posisi bangunan tepat di belakang dapur rumahnya.

“Embung ini saya manfaatkan untuk kolam ikan karena lokasinya diatas tanah saya. Malah upah tukang yang membuatnya belum lunas. Masih kurang Rp2,5 juta lagi," ungkap M.Kaman.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Marta Utama menganggap permasalahan dugaan korupsi pembangunan embung untuk tidak dipersoalkan dengan berlindung pada retensi.

"Memang benar sudah banyak yang rusak, tetapi masih dalam pemeliharaan. Nanti kalau belum dibenahi akan kita tahan dana retensi rekanannya," jelasnya. (MH/PS)

Aspidsus Anggap Remeh Arahan Wakajati Lampung. Mahasiswa Sebut Pidsus Spesialisasi Jaksa "Diam-Diam".

19.40

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Kopiinstitue.com - Aspidsus Kejati Lampung T. Banjar Nahor seperti menganggap remeh arahan Wakajati Lampung Jaja Subagja untuk menginventarisir perkara-perkara yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Pasalnya sampai detik ini belum ada tanda-tanda akan disampaikan ke publik semua perkara tersebut. 

Padahal Kejaksaan Tinggi adalah badan publik yang semua perkara harus diketahui publik kecuali hal-hal yang dikecualikan menurut undang-undang dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pembuktian.

"Bidang Pidsus harus kita benahi seperti perkara-perkara yang sedang ditangani itu diinformasikan, berapa tunggakan perkara, berapa perkara yang masih penyelidikan, penyidikan, tahap penuntutan, pelimpahan sampai yang sudah putus. Jadi dengan begitu masyarakat bisa melihat kinerja Jaksa dan dengan diinventarisir begitu supaya semua terbuka. Sekarang tidak ada yang boleh ditutup-tutupi lagi karena zaman keterbukaan informasi," ujar Wakajati Lampung Jaja Sebagja kepada kopiinstite.com

Arahan mantan Kajari Lampung Timur itu semata bertujuan untuk membenahi Bidang Pidsus yang selama ini dikenal dengan istilah Jaksa "Diam-Diam".

Istilah Jaksa "Diam-Diam" tersebut disebut oleh Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Lampung Alvin. Logika Alvin mengatakan istilah itu karena perkara yang ditangani Pidsus hampir semua sembunyi-sembunyi.

Dicontohkan dia, seperti kasus Proyek Pengadaan Batu di Dinas PU Mesuji. Publik dapat mengetahui bahwa jaksa sedang menangani kasus dugaan korupsi milyaran tersebut karena media berupaya menelusuri dan mencari tahu ke berbagai sumber.

Lantas, sambung dia, setelah diyakini benar adanya penyelidikan tersebut maka media memberitakan hal itu sebagai tugas memenuhi kebutuhan informasi publik meski pihak kejaksaan seperti tak rela kasus tersebut diberitakan.

"mana ada Pidsus Kejati Lampung dengan sengaja menginformasikan perkara yang sedang ditangani. Lihat saja penyelidikan kasus Proyek Batu Mesuji, kalau tidak diberitakan mana ada yang tahu kasus itu ditangani Kejati. Bisa saja" deal" tanpa diketahui dengan jelas semuanya," kata dia

Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr. (cand) Yusdianto mengatakan, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan harus dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel. 

Sebab Kejaksaan merupakan badan publik yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya harus tunduk kepada UNDANG-UNDANG no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"setiap perkara yang ditangani oleh kejaksaan harus dapat diakses oleh publik, kecuali perkara yang sifatnya harus disidang secara tidur. Selain itu perkara untuk kepentingan strategi pembuktian dan perkara yang dikecualikan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Yusdianto, senin (15/5)

Yusdianto menyesalkan sikap tertutup Kejaksaan yakni Pidsus sampai hari ini belum menginventarisir perkara-perkara yang ditangani. 

"ini seperti ada motif yang tidak kita ketahui. Artinya jika cuma menginventarisir perkara dan cuma menanyakan perkembangan perkara semestinya kejaksaan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik," jelas dia.(Wen)

Dugaan Suap Proyek Batu Mesuji, Akademisi Minta Telusuri Informasi kesepakatan Dinas PU Mesuji dan Oknum Jaksa.

23.39
BANDARLAMPUNG, KI -  Lambannya Jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi Proyek Batu Mesuji diduga karena adanya kesepakatan antara Kejati Lampung dan Dinas PU Kabupaten Mesuji.

Tidak hanya lamban, tapi terkesan tidak berjalan karena ditengarai ada aliran dana dalam jumlah besar masuk ke Kejati Lampung yang berasal dari perwakilan rekanan dan Dinas PU.

Informasi yang dihimpun kopiinstitue.com menyebut perwakilan rekanan dan Oknum Kabid diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Jaksa Kejati Lampung mengatasnamakan Penyidik Pidsus.

"kasus Pengadaan Batu Dinas PU Mesuji gak akan jalan, itu kan udah selesai dengan nilai besar, yang terima uangnya Oknum Jaksa mengatasnamakan penyidik, tanya aja ke Dinas PU Mesuji," ujar sumber kopiinstitue.com yang minta dirahasiakan identitasnya, minggu (14/5)

Disisi lain, Dosen Pendidikan Anti Korupsi, Anshori, mengatakan proses penyidikan tindak pidana apapun termasuk tindak pidana korupsi "haram" bagi penyidik untuk menerima sejumlah uang apalagi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"selain melawan hukum, perbuatan menerima sesuatu dari pegawai negeri sipil dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan bahkan suap. Informasi tersebut bagus dan harus diselidiki, terlebih Kejati Lambat menangani kasus pengadaan batu Mesuji jadi menambah kecurigaan masyarakat," kata Anshori, minggu (14/5)

lambannya proses penyidikan ini, sambung Anshori, memperkuat dengan sendirinya anggapan-anggapan, atau tudingan miring atas independensinya lembaga kejaksaan ini khususnya.

"kalau memang apa yang menjadi dugaan itu ternyata benar, maka sama saja penyidik berjalan di lumpur yang tak akan pernah menepi atau berkesimpulan penyidikannya," ujar dia

Kejati Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Diantaranya lima inisial HH, PD, NB, JND dan HJ termasuk Kabid Bina Marga Danil yang diduga berkomunikasi dengan oknum tim penyidik Kejaksaan.

"pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Jumlahnya sudah belasan yang diperiksa guna memberikan keterangannya. Dari saksi yang ada belum tahu juga apakah dari nama-nama itu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sudah juga atau belum," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah.

Dikatakan Irfan, untuk Proyek Batu Bermasalah ini sudah tiga minggu proses penyelidikannya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) yang ditandatangani Aspidsus T.Banjar Nahor.

Anehnya, Sprintlid yang dikeluarkan sebagai dasar penyelidikan itu sempat tidak diketahui oleh Kajati Lampung Syafrudin sehingga penanganan perkara ini pun sempat simpang siur apakah benar ada penyelidikan, ataukah Sprintlid dibawah meja atau isu wartawan saja.

Pasalnya saat hendak mengkonfirmasi perkara ini, Kajati sempat balik bertanya terkait kebenaran penyelidikan itu.

Menanggapi hal itu, Irfan mengatakan untuk Sprintlid cukup sebatas Aspidsus saja sehingga tidak perlu sampai Kajati. Namun semua proses tahapan penanganan perkaranya harus dilaporkan ke Kajati.

Kemudian, Dijelaskan Irfan, modus yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek batu ini yaitu Mark up, pengurangan volume serta hal teknis lain yang tertunya tidak mengacu kepada dokumen serta memiliki indikasi korupsi.

"kalau modusnya ya sama seperti kasus korupsi kebanyakan kayak Mark up, pengurangan volume dan lain-lain yang gak sesuai," imbuh ya

Informasi yang dihimpun, Kabid Bina Marga Dinas PU Mesuji, Danil disebut sempat diperiksa. Namun Danil tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Mantan Sekretaris Dinas Kiki, nama akrabnya, langsung mengamankan diri buang badan saat dikonfirmasi.

"iya mas, gimana, gimana, kalau soal proyek batu Mesuji saya gak ikut-ikutan mas karena saya tidak disana lagi tapi saya sekarang di Cipta Karya," ujar Kiki yang santer disebut orang dekat Bupati Mesuji Khamami.

Terkait Bupati Khamami, juga berpotensi untuk diperiksa Kejati. Sebab pelaksanaan proyek batu ini dilakukan saat Khamami menjabat Bupati periode pertama.

"kalau memang ada arah kesana (Khamami) atau si A, atau si B maka otomatis dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Irfan menanggapi potensi keterlibatan Khamami.

Untuk diketahui, proyek yang sedang ditangani Kejati Lampung yakni Pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Kabupaten Mesuji, diantaranya pada 2015, Proyek Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan bahan material di kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp 23.236.539.033 yang dikerjakan oleh PT Suci Karya Badinusa.

Kemudian pengadaan bahan material di kecamatan Way Serdang, panca Jaya, simpang Pematang dengan anggaran Rp 5.642.500.000 dilaksanakan PT Sumberjaya Prima Kencana.

Selanjutnya, pengadaan bahan material kegiatan pembangunan saluran drainase jalan lingkungan dengan anggaran Rp 18.176.850.000 oleh PT Sumberjaya Prima Kencana.

Sedangkan Tahun 2014, Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk pengadaan batu 5/7 di kecamatan simpang Pematang sebesar Rp 4.710.825.000.

Untuk pengadaan batu 5/7 di Way Serdang Rp 3.860.850.000, untuk pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji sebesar Rp 3.595.500, pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji Timur senilai Rp 2.870.619.000.(WENDRI WAHYUDI)

Demo Ke-2 GLB, Sarankan Aspidsus Kejati berhenti jadi Jaksa jika tak mampu proses kasus Arinal Djunaidi

23.00
Banner Demonstrasi Dugaan Korupsi Arinal Djunaidi

BANDARLAMPUNG, KI - Tuntutan supaya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang mantan Sekdaprov Arinal Djunaidi dipercepat disuarakan Aliansi Radikal Gerakan Lampung Bersih (GLB).

Lembaga yang corcern dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini meminta Kejati Lampung Percepat Pengusutan kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 480juta.

Hal itu akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang kedua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. GLB mengatakan saat ini lembaganya sedang konsolidasi dengan beberapa elemen gerakan untuk menghadirkan massa yang lebih besar.

"kami melihat sepertinya Kejati Lampung lemah dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami akan demo lagi untuk uang kedua kali," ujar koordinator Aksi, Icha Novita kepada kopiinstitue.com, minggu (14/5)

Icha berharap, semua lembaga OKP, Pers serta masyarakat bersatu bersama-sama mengawal proses hukum ini sehingga Lampung terbebas dari koruptor yang merupakan musuh utama negara.

Kemudian, GLB pun meminta Aspidsus Kejati Lampung untuk serius melakukan penyelidikan kasus ini dan jika memang Aspidsus tidak mampu memproses Arinal Djunaidi maka disarankan berhenti saja sebagai Jaksa.

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara ini bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wendri Wahyudi)

Jaksa Agung Ketua IKA Unila, 9 Bulan Kasus Bujang Rahman Mendek di Kejati.

20.58

BANDARLAMPUNG, KI - Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat tugas dengan terlapor Bujang Rahman mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tidak diprosesnya laporan tersebut diduga karena di back up Jaksa Agung HM Prastyo selaku Ketua IKA Unila.

Informasi yang dihimpun dilingkungan Kejati Lampung mengungkap bahwa sebesar apapun dorongan masyarakat supaya kasus tersebut diproses akan percuma karena Bujang kebal hukum jika berhadapan dengan Jaksa.

Meskipun kasusnya itu benar melakukan seperti dugaan dalam surat laporan serta bukti-bukti mendukung juga tidak akan diproses karena Jaksa tidak mau mengambil resiko jika itu berhadapan dengan kepentingan Jaksa Agung.

"perkara itu gak akan diproses dia (Bujang Rahman) di back up Jaksa Agung. Kan HM Prastyo Ketua IKA Unila. Lagipula dia itu informasinya dipersiapkan the next Rektor Unila," kata sumber kopiinstitue.com yang bisa dipertanggungjawabkan informasinya, minggu (14/5)

Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dan sampai hari ini belum menunjukkan perkembangan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) T.Banjar Narhor pun tidak mampu menjelaskan alasan mandeknya perkara tersebut.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Irfan Natakusumah menerangkan, perkara yang diduga melibatkan Bujang Rahman saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) belum menunjukkan. Perkembangan yang berarti.

"belum ada perkembangan kasus itu," terang Irfan Natakusumah.

Diketahui, Wakil Rektor I bidang akademik Universitas Lampung (Unila), diduga melalukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.974.600.00.

Selain itu juga ditenggarai melakukan pemalsuan surat tugas saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kopiinstitute.com. dugaan pelanggaran BR yakni tetap menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.2.150.000 setiap bulan dan itu diterima olehnya selama 44 bulan. 

Selain itu honor-honor kegiatan yang diperuntukkan untuk pimpinan fakultas Rp.20.000.000 perbulan dan itu pun selama 44 bulan ia menerimanya.

“Sesuai dengan permendiknas nomor 67 tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dalam pasal 13 ayat I di poin (i) menyatakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan fakultas diberhentikan dari jabatannya jika sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari enam bulan sedangkan dalam surat keputusan a quo yang ditandatangani Pembantu Rektor I Tirza hanum,BR diberikan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dalam waktu dua tahun yaitu sejak bulan September 2007 sampai dengan Agustus 2010,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu 11 Mei 2016.

Jika mengacu kepada Permendiknas itu, kata sumber, semestinya sejak mendapatkan tugas belajar selama dua tahun, BR tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan honor-honor lainnya, dengan alasan yang bersangkutan sejatinya tidak lagi menduduki jabatan PD I FKIP.

“ Itu aturan menteri yang berbicara bukan omong kosong, jadi selama kurun waktu itu yang bersangkutan telah rangkap jabatan dan menikmati uang tunjangan serta honor yang bukan lagi menjadi haknya, silahkan saja konfirmasi ke bendahara pembantu pengeluaran FKIP saudara Sugiyono,”ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengaku heran dengan adanya dua surat dengan nomor yang sama namun perihal berbeda yakni surat keterangan kuliah dan surat izin belajar. 

Adanya dua surat tersebut menurut sumber dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif yaitu salah satu dari surat tersebut diduga palsu.

“ Dua surat itu nomornya sama namun dengan perihal yang berbeda, yang kami takutkan salah satu dari surat tersebut diduga dibuat untuk keperluan kenaikan pangkat yang bersangkutan. Dan kedua surat itu harus ditinjau ulang kembali dan diuji kebenarannya baik dari segi tata negara mapun aspek pidana,”tandasnya.

Kasus ini dilaporkan Yurni Atmaja pada 29 Juli 2016 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(Wen)

Gerakan Lampung Bersih Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Arinal Djunaidi

21.01


BANDARLAMPUNG, KI - Tuntutan supaya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang mantan Sekdaprov Arinal Djunaidi dipercepat disuarakan Aliansi Radikal Gerakan Lampung Bersih (GLB)

Lembaga yang corcern dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini meminta Kejati Lampung Percepat Pengusutan kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 480juta.

"Kejati segera tetapkan tersangka dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi supaya ada kepastian hukum. Kasus ini sudah terlalu lama di Kejati," ujar koordinator Aksi, Icha Novita kepada kopiinstitue.com, jumat (12/5)



Icha berharap, semua lembaga OKP, Pers serta masyarakat bersatu bersama-sama mengawal proses hukum ini sehingga Lampung terbebas dari koruptor yang merupakan musuh utama negara.

Kemudian, GLB pun meminta Polda Lampung juga melakukan penyelidikan kasus ini jika memang Kejati Lampung tidak mampu memproses Arinal Djunaidi.

"Jika kasus ini tidak jelas arah penegakan hukumnya maka dengan tegas meminta Polda Lampung mengusut tuntas dugaan korupsi yang disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 480juta," katanya

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara ini bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wendri Wahyudi)

Besok, Gerakan Lampung Bersih Demo Kejati Tuntut Percepat Proses Hukum Dugaan Korupsi Arinal

21.55

Ilustrasi foto/net.
BANDARLAMPUNG, KI - Tuntutan supaya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang mantan Sekdaprov Arinal Djunaidi dipercepat disuarakan Aliansi Radikal Gerakan Lampung Bersih (GLB)

Lembaga yang corcern dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini meminta Kejati Lampung Percepat Pengusutan kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 480juta.

"kami meminta Kejati Lampung Percepat penyelidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir melibatkan Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi. Besok (jumat) kami akan demo untuk uang pertama. Jika Kejati lamban memprosesnya maka kamu akan demo terus-menerus dengan massa yang lebih besar," ujar Penanggungjawab Gerakan, Icha Novita kepada kopiinstitue.com, kamis (11/5)

Icha berharap, semua lembaga OKP, Pers serta masyarakat bersatu bersama-sama mengawal proses hukum ini sehingga Lampung terbebas dari koruptor yang merupakan musuh utama negara.

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara ini bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta. 

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. 

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wendri Wahyudi)

Berpotensi ke terali besi. Ketua Golkar Diduga Alihkan Fokus ke Senam dengan Wanita Seksi.

21.54

Ilustrasi foto/net. 
BANDARLAMPUNG, KI - Aktifitas senam dengan menghadirkan instruktur senam para wanita seksi yang digelar oleh Ketua DPD I Partai Golkar Arinal Djunaidi disebut Forum Demokrasi Lampung (Fordela) hanya upaya mengalihkan perhatian masyarakat atas kasus hukumnya.

Pasalnya, lembaga pro demokrasi itu menilai kasus mantan Sekdaprov yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera mengerut mengarah ke penetapan tersangka.

"kami melihat Arinal sangat besar peluang menjadi tersangka. Namun tentu jika Kejati menemukan minimal dua alat bukti atas mantan Sekdaprov itu. Nah kegiatan senam dia (Arinal) hanya upaya mengalihkan perhatian masyarakat supaya tidak melihat kasus hukum yang sedang dihadapinya. Idealnya seorang ksatria harusnya hadapi dan selesaikan dahulu kasus hukumnya karena masyarakat butuh pemimpin uang bersih," kata Ketua Fordela Ferry Kurniawan, kamis (11/5)

Disisi lain, Kajati Lampung Syafrudin mengungkapkan sudah memeriksa Arinal. "kasus Arinal itu masih dalam proses penyelidikan dan sekitar dua minggu yang lalu yang bersangkutan sudah kita panggil untuk diperiksa oleh penyidik," ujar Kajati Lampung Syafrudin, (16/3)

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta. 

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. 

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wendri)

Perwakilan Rekanan Proyek Batu Mesuji Datang ke Kejati Lampung

03.03
Proyek Batu Dinas PU Kab Mesuji, Lampung.
BANDARLAMPUNG, KI - Perwakilan rekanan Proyek Pengadaan Batu di Dinas PU Mesuji mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini, senin (8/5).

Kedatangan para perwakilan rekanan tersebut dalam urusan proyek ini. Namun belum diketahui secara pasti tujuan mereka ke Kejati Lampung, terkait pemeriksaan atau hal lain karena saat dikonfirmasi ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) T.Banjar Nahor dalam keadaan tidak aktif.

Sementara, Kasipenkum Irfan Natakusumah menerangkan, dirinya belum mengetahui secara pasti disebabkan adanya kegiatan Bidang Penerangan Hukum. Oleh karena itu, tidak mengetahui pasti.

Akan tetapi, ia mengatakan bila rekanan datang ke Kejati Lampung dalam urusan proyek Mesuji, pastinya berkaitan dengan pemeriksaan.

"hari ini Penkum ada kegiatan diluar jadi saya cuma sebentar tadi dikantor jadi kurang monitor. Tapi terkait info adanya rekanan ke Kejati ya pastinya urusan pemeriksaan atau hanya menyerahkan berkas begitu," terang Irfan.

Belasan saksi sudah diperiksa penyidik Kejati Lampung diantaranya lima inisial HH, PD, NB, JND dan HJ termasuk Kabid Bina Marga Danil yang diduga berkomunikasi dengan oknum tim penyidik Kejaksaan.

"pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Jumlahnya sudah belasan yang diperiksa guna memberikan keterangannya. Dari saksi yang ada belum tahu juga apakah dari nama-nama itu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sudah juga atau belum," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah.

Dikatakan Irfan, untuk Proyek Batu Bermasalah ini sudah tiga minggu proses penyelidikannya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) yang ditandatangani Aspidsus T.Banjar Nahor.

Anehnya, Sprintlid yang dikeluarkan sebagai dasar penyelidikan itu sempat tidak diketahui oleh Kajati Lampung Syafrudin sehingga penanganan perkara ini pun sempat simpang siur apakah benar ada penyelidikan, ataukah Sprintlid dibawah meja atau isu wartawan saja.

Pasalnya saat hendak mengkonfirmasi perkara ini, Kajati sempat balik bertanya terkait kebenaran penyelidikan itu.

Menanggapi hal itu, Irfan mengatakan untuk Sprintlid cukup sebatas Aspidsus saja sehingga tidak perlu sampai Kajati. Namun semua proses tahapan penanganan perkaranya harus dilaporkan ke Kajati.

Kemudian, Dijelaskan Irfan, modus yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek batu ini yaitu Mark up, pengurangan volume serta hal teknis lain yang tertunya tidak mengacu kepada dokumen serta memiliki indikasi korupsi.

"kalau modusnya ya sama seperti kasus korupsi kebanyakan kayak Mark up, pengurangan volume dan lain-lain yang gak sesuai," imbuh ya

Informasi yang dihimpun, Kabid Bina Marga Dinas PU Mesuji, Danil disebut sempat diperiksa. Namun Danil tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Mantan Sekretaris Dinas Kiki, nama akrabnya, langsung mengamankan diri buang badan saat dikonfirmasi.

"iya mas, gimana, gimana, kalau soal proyek batu Mesuji saya gak ikut-ikutan mas karena saya tidak disana lagi tapi saya sekarang di Cipta Karya," ujar Kiki yang santer disebut orang dekat Bupati Mesuji Khamami.

Terkait Bupati Khamami, juga berpotensi untuk diperiksa Kejati. Sebab pelaksanaan proyek batu ini dilakukan saat Khamami menjabat Bupati periode pertama.

"kalau memang ada arah kesana (Khamami) atau si A, atau si B maka otomatis dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Irfan menanggapi potensi keterlibatan Khamami.

Untuk diketahui, proyek yang sedang ditangani Kejati Lampung yakni Pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Kabupaten Mesuji, diantaranya pada 2015, Proyek Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan bahan material di kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp 23.236.539.033 yang dikerjakan oleh PT Suci Karya Badinusa.

Kemudian pengadaan bahan material di kecamatan Way Serdang, panca Jaya, simpang Pematang dengan anggaran Rp 5.642.500.000 dilaksanakan PT Sumberjaya Prima Kencana.

Selanjutnya, pengadaan bahan material kegiatan pembangunan saluran drainase jalan lingkungan dengan anggaran Rp 18.176.850.000 oleh PT Sumberjaya Prima Kencana.

Sedangkan Tahun 2014, Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk pengadaan batu 5/7 di kecamatan simpang Pematang sebesar Rp 4.710.825.000.

Untuk pengadaan batu 5/7 di Way Serdang Rp 3.860.850.000, untuk pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji sebesar Rp 3.595.500, pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji Timur senilai Rp 2.870.619.000.(WENDRI WAHYUDI)

BR Oknum PNS Dishub Bandar Lampung Bungkam dikonfirmasi dugaan korupsi Pajak Parkir.

06.44

Daftar Wajib Parkir Yang diduga Setor ke Oknum PNS Dishub Bandar Lampung BR

BANDARLAMPUNG, KI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung inisial (BR) Bungkam saat dikonfirmasi adanya dugaan korupsi pajak parkir dengan cara menarik pajak dititik-titik wajib parkir di Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon BR tidak merespon meski dalam keadaan aktif. Begitu juga dengan pesan singkat serta WhatAps.

Menyikapi hal tersebut, Lingkar Studi Mahasiswa Lampung (LSML) meminta penegak hukum responsif atas informasi dugaan perbuatan melawan hukum ini. 

"informasi ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan penegakan hukum. Tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Apalagi infonya pernah ditangani Bidang Intelijen Kejati Lampung, apa pemeriksaan kasus ini," ujar Ketua LSML Alvin, sabtu (6/5) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kopiinstitue.com, bahwa penarikan pajak parkir tersebut dilakukan sejak juli 2016. Modus yang dipakai BR yakni dengan membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan memalsukan stempel dan tanda tangan.

Bermodalkan surat tersebut, ia menarik pajak parkir seperti di Dwipa, RM Bareh Soloh, Bangi Kopitian, PLN Teluk Betung dan disejumlah titik parkir lainnya.

Oknum yang juga mantan Tata Usaha UPT Parkir Dinas Perhubungan Bandar Lampung ternyata tidak menyetorkan uang hasil pajak ke bendahara dinas. Melainkan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.

Dalam menjalankan aksinya, diduga BR menggunakan dua kaki tangannya yakni YS dan El, keduanya juga oknum PNS Dishub. Bahkan meski kewenangan penarikan pajak parkir sudah beralih ke Dispenda berdasarkan keputusan walikota, namun hingga januari 2017 mereka masih menarik pajak tersebut.(Wen)

Antisipasi Skenario Kasus, KPKAD Monitor Pengusutan Proyek Batu Mesuji.

04.21
Ilustrasi 
BANDARLAMPUNG, KI -  Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan Batu Dinas PU Kabupaten Mesuji yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) turut di Pantau Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD).

Pasalnya, KPKAD sebagai lembaga yang corcern terhadap pemberantasan korupsi tidak ingin kasus tersebut terjadi perundingan diatas perundang-undangan.

"pihak penyidik jika memang sudah memiliki minimal dua alat bukti maka segera untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena proyek ini sudah jelas bentuk penyimpanannya jadi kalau berlanjut maka dapat menambah kecurigaan masyarakat bahwa kuat dugaan terjadi skenario kasus," ujar Koordinator KPKAD Anshori, SH.MH, jumat (6/5)

Anshori mengatakan, sangat mudah penegak hukum dalam melihat adanya perbuatan melanggar hukum dalam sebuah kasus, apalagi kasus dengan anggaran besar seperti proyek pengadaan batu Mesuji, yang tentunya potensi kerugian negara juga besar.

"Kepala Dinas, PPK, Kabid Bina Marga Danil dan rekanan sudah diperiksa maka jaksa pasti sudah dapat melihat seperti apa kedudukan dan persoalan kasus ini. Begitu juga dengan kesalahan saat pelaksanaannya. Informasinya berdasarkan dokumen kontrak selain pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontrak juga dokumen penawarannya adalah dokumen tahun 2014. Nah kalau Kejati masih bersikap abu-abu maka akan menjadi preseden buruk penegak hukum Tipikor sebab dalam melakukan penyelidikan awal suatu perkara pasti ada indikasi awal, nah disampaikan ke publik terkait hasil pemeriksaan yang menjawab indikasi awal itu," papar Dosen Pendidikan Anti Korupsi ini.

Sebelumnya, Kejati Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Diantaranya lima inisial HH, PD, NB, JND dan HJ termasuk Kabid Bina Marga Danil yang diduga berkomunikasi dengan oknum tim penyidik Kejaksaan.

"pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Jumlahnya sudah belasan yang diperiksa guna memberikan keterangannya. Dari saksi yang ada belum tahu juga apakah dari nama-nama itu Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sudah juga atau belum," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah.

Dikatakan Irfan, untuk Proyek Batu Bermasalah ini sudah tiga minggu proses penyelidikannya. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) yang ditandatangani Aspidsus T.Banjar Nahor.

Anehnya, Sprintlid yang dikeluarkan sebagai dasar penyelidikan itu sempat tidak diketahui oleh Kajati Lampung Syafrudin sehingga penanganan perkara ini pun sempat simpang siur apakah benar ada penyelidikan, ataukah Sprintlid dibawah meja atau isu wartawan saja.

Pasalnya saat hendak mengkonfirmasi perkara ini, Kajati sempat balik bertanya terkait kebenaran penyelidikan itu.

Menanggapi hal itu, Irfan mengatakan untuk Sprintlid cukup sebatas Aspidsus saja sehingga tidak perlu sampai Kajati. Namun semua proses tahapan penanganan perkaranya harus dilaporkan ke Kajati.

Kemudian, Dijelaskan Irfan, modus yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek batu ini yaitu Mark up, pengurangan volume serta hal teknis lain yang tertunya tidak mengacu kepada dokumen serta memiliki indikasi korupsi.

"kalau modusnya ya sama seperti kasus korupsi kebanyakan kayak Mark up, pengurangan volume dan lain-lain yang gak sesuai," imbuh ya

Informasi yang dihimpun, Kabid Bina Marga Dinas PU Mesuji, Danil disebut sempat diperiksa. Namun Danil tidak dapat dikonfirmasi. Sementara, Mantan Sekretaris Dinas Kiki, nama akrabnya, langsung mengamankan diri buang badan saat dikonfirmasi.

"iya mas, gimana, gimana, kalau soal proyek batu Mesuji saya gak ikut-ikutan mas karena saya tidak disana lagi tapi saya sekarang di Cipta Karya," ujar Kiki yang santer disebut orang dekat Bupati Mesuji Khamami.

Terkait Bupati Khamami, juga berpotensi untuk diperiksa Kejati. Sebab pelaksanaan proyek batu ini dilakukan saat Khamami menjabat Bupati periode pertama.

"kalau memang ada arah kesana (Khamami) atau si A, atau si B maka otomatis dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Irfan menanggapi potensi keterlibatan Khamami.

Untuk diketahui, proyek yang sedang ditangani Kejati Lampung yakni Pengadaan material batu tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Kabupaten Mesuji, diantaranya pada 2015, Proyek Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan bahan material di kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp 23.236.539.033 yang dikerjakan oleh PT Suci Karya Badinusa.

Kemudian pengadaan bahan material di kecamatan Way Serdang, panca Jaya, simpang Pematang dengan anggaran Rp 5.642.500.000 dilaksanakan PT Sumberjaya Prima Kencana.

Selanjutnya, pengadaan bahan material kegiatan pembangunan saluran drainase jalan lingkungan dengan anggaran Rp 18.176.850.000 oleh PT Sumberjaya Prima Kencana.

Sedangkan Tahun 2014, Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk pengadaan batu 5/7 di kecamatan simpang Pematang sebesar Rp 4.710.825.000.

Untuk pengadaan batu 5/7 di Way Serdang Rp 3.860.850.000, untuk pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji sebesar Rp 3.595.500, pengadaan batu 5/7 kecamatan Mesuji Timur senilai Rp 2.870.619.000.(WENDRI WAHYUDI)



9 Bulan Jalan Ditempat, Mahasiswa Ancam Kepung Kantor Kejati Lampung Bila Kasus Bujang Rahman Dihentikan.

03.06

Ilustrasi foto/net. Bujang Rahman.


BANDARLAMPUNG, KI - Lingkar Studi Mahasiswa Lampung (LSML) mengancam akan menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ancaman kaum intelektual kampus ini karena melihat ada indikasi jaksa yang mengarah kepada penghentian proses penyelidikan Bujang Rahman.

Terlebih, kasus ini juga sembilan bulan tidak ada perkembangan. Padahal laporan dugaan pemalsuan dan rangkap jabatan yang disinyalir dilakukan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung sudah jelas kronologis, dasar pelaporan serta aturan yang dilanggar.

"Kasus ini harus diungkap terang karena dia (Bujang Rahman) adalah petinggi di institusi pendidikan, apalagi dia seorang profesor, bagaimana bisa kami dididik oleh orang yang perbuatannya tidak terdidik, kalau sampai itu terbukti. Kalau tidak terbukti segera jelaskan apa dasarnya," kata Ketua LSML, Alpin saat silaturahmi ke Kantor kopiinstitue.com, sabtu (6/5)

Dalam perkara ini, penyelidikan perkara tidak menunjukkan progres yang signifikan. Bahkan Ketua Tim Jaksa Asep, yang menangani perkara pun terlihat bingung.

Padahal pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung sangat komitmen memberantas segala bentuk Tidak Pidana Korupsi (Tipikor). Kebingungan Katim Jaksa itu tidak sejalan dengan semangat Kajati Lampung Syafrudin untuk memberantas korupsi.

"kita akan bentuk Tim Jaksa Hebat untuk menangani perkara-perkara besar," ujar Kajati Syafrudin saat dikonfirmasi belum lama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Irfan Natakusumah menerangkan, perkara yang diduga melibatkan Bujang Rahman saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

"belum ada perkembangan kasus itu," terang Irfan Natakusumah.

Diketahui, Wakil Rektor I bidang akademik Universitas Lampung (Unila), diduga melalukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.974.600.00.

Selain itu juga ditenggarai melakukan pemalsuan surat tugas saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kopiinstitute.com. dugaan pelanggaran BR yakni tetap menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.2.150.000 setiap bulan dan itu diterima olehnya selama 44 bulan. 

Selain itu honor-honor kegiatan yang diperuntukkan untuk pimpinan fakultas Rp.20.000.000 perbulan dan itu pun selama 44 bulan ia menerimanya.

“Sesuai dengan permendiknas nomor 67 tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dalam pasal 13 ayat I di poin (i) menyatakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan fakultas diberhentikan dari jabatannya jika sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari enam bulan sedangkan dalam surat keputusan a quo yang ditandatangani Pembantu Rektor I Tirza hanum,BR diberikan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dalam waktu dua tahun yaitu sejak bulan September 2007 sampai dengan Agustus 2010,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu 11 Mei 2016.

Jika mengacu kepada Permendiknas itu, kata sumber, semestinya sejak mendapatkan tugas belajar selama dua tahun, BR tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan honor-honor lainnya, dengan alasan yang bersangkutan sejatinya tidak lagi menduduki jabatan PD I FKIP.

“ Itu aturan menteri yang berbicara bukan omong kosong, jadi selama kurun waktu itu yang bersangkutan telah rangkap jabatan dan menikmati uang tunjangan serta honor yang bukan lagi menjadi haknya, silahkan saja konfirmasi ke bendahara pembantu pengeluaran FKIP saudara Sugiyono,”ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengaku heran dengan adanya dua surat dengan nomor yang sama namun perihal berbeda yakni surat keterangan kuliah dan surat izin belajar. 

Adanya dua surat tersebut menurut sumber dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif yaitu salah satu dari surat tersebut diduga palsu.

“ Dua surat itu nomornya sama namun dengan perihal yang berbeda, yang kami takutkan salah satu dari surat tersebut diduga dibuat untuk keperluan kenaikan pangkat yang bersangkutan. Dan kedua surat itu harus ditinjau ulang kembali dan diuji kebenarannya baik dari segi tata negara mapun aspek pidana,”tandasnya.

Kasus ini dilaporkan Yurni Atmaja pada 29 Juli 2016 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(Wendri)
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes