NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

BURUH DENGAN SEGALA MALAPETAKANYA


ANSHORI, SH. MH.

OPINI
Oleh: ANSHORI, SH.MH
Setiap tahun diawal bulan Mei tepatnya tanggal 1 Mei diperingati Hari Buruh Internasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia sadar salah satu yang menjadi komponen utama dalam setiap bangsa adalah kaum buruh.

Di Indonesia setiap tanggal itu dipastikan buruh akan turun kejalan dengan jumlah yang beragam di tiap daerahnya dan banyak membawa isu atau persoalan-persoalan terhambatnya nasib baik bagi buruh.

Pada dasarnya saat bicara buruh maka kita akan membuka kembali dasar hukum pentingnya kaum proletar ini untuk diurusi oleh negaranya. Di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah terlanjur di autopsi dan diamputasi ada pengaturan soal hak seseorang untuk bekerja.

Tidak dijelaskan bekerja halus atau kasar, bekerja digaji pemerintah atau swasta, tidak pula jelas diatur bekerja di dalam atau diluar negeri tetapi UUD 1945 menempakan hak asasi manusia untuk hidup layak di dalam Pasal 27 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Selain di Pasal ini, di Bab soal HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” . untuk hidupini tentunya dengan bekerja oleh karenanya di dalam Pasal 28D Ayat (2) dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Buruh sebagaimana pengertian yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 Angka (3) bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Dengan mengacu dari pengertian ini maka semua orang yang bekerja tidak perduli pada lembaga atau usaha manapun maka dapat dimaknai sebagai buruh/pekerja.

Dengan demikian jika mengacu pada pengertian ini maka Presiden, Menteri, Pegawai Negeri Sipil, Polisi, Jaksa, Hakim, Dosen dan Guru serta lain sebagainya adalah Buruh, tetapi secara sosiologis politis bahwa lembaga-lembaga ini ada Regulasi Khusus (undang-undang tersendiri) maka tidak tunduk dengan Undang-Undang tenaga Kerja sehingga mereka tidak dapat disebut sebagai buruh.

Isu atau persoalan sentral adalah tolak Outsourcing (Alih Daya) yang dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Outsourcing seolah menjadi isu utama disamping isu-isu lain yakni Tolak Upah Murah, Jaminan Sosial dan Jaminan Pensiun.

Di dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan dikenal Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu  (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Di dalam Pasal 58 UU No. 13/2003 Ayat (1) menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang diisyaratkan batal demi hukum (Ayat (2)).

Menurut Pasal 59 UU No. 13/2003, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun, c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,. Atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dengan demikian Outsourcing (Alih Daya) akan sulit dihilangkan dalam Undang-Undang karena berkaitan dengan pekerjaan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 59 Ayat (1) UU No. 13/2003, tetapi ada perusahaan yang bersifat tetap namun mempergunakan sistem Outsourcing di dalamnya, sehingga apabila ada perusahaan yang bersifat tetap tetapi menggunakan sistem Outsourcing  maka bertentangan dengan Pasal 59 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

Untuk menghindari agar buruh jangan menjadi korban sistem Outsourcing maka pada saat pertama kali bekerja saat disodorkan Kontrak kerja harus dipelajari secara jelas apakah Perusahaan tersebut bersifat tetap atau kemudian perusahaan tersebut hanya memperkerjakan buruh secara musiman.

Di dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia bukan hanya sipang siur soal Outsourcing tetapi juga soal Upah Murah. Buruh terkadang diperas keringatnya bekerja hingga puluhan jam, tetapi upahnya dibayar rendah.

Di Bandar Lampung untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 telah ditetapkan Rp 2.054.365 (Dua Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dan Upah Minimum  Provinsi Lampung (UMP) adalah Rp1.908.447 (Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).

Rendahnya Upah buruh karena dipersepsikan banyaknya beban pengeluaran yang dikeluarkan oleh pengusaha baik yang resmi maupun yang melalui lorong gelap yang namanya korupsi kebijakan.

Kesimpulannya adalah atas apapun persoalan buruh, hendaknya siapapun baik pengusaha, penguasa dan kelompok serikat buruh harus menggeser perilaku “homo homini Lupus” (Manusia serigala bagi manusia lainnya) agar senantiasa dapat memberikan perlindungan akan hak buruh sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang disisipkan Tuhan bagi setiap hamba-NYA.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes