Mayday 2017, Buruh Unjuk Rasa di Tugu Adipura. |
BANDARLAMPUNG, KI – Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi unjuk rasa menuntut kesejahteraan buruh. Aksi yang terdiri dari buruh, mahasiswa, serta masyarakat dalam rangka peringatan hari buruh internasional atau yang sering disebut (Mayday).
Koordinator Lapangan, Rendy Indriawan mengungkapkan 1 Mei merupakan momen yang tepat untuk menuntut kenaikan upah. Selain itu, buruh juga harus diperlakukan serta diberikan kondisi kerja yang manusiawi.
Buruh juga menuntut supaya diberikan jaminan kebebasan berserikat. "dibalik riuhnya peringatan may day, kebijakan anti demokrasi dan pelanggaran berorganisasi (Union Busting) masih sering ditemui di sudut-sudut pabrik," kata dia dalam orasinya di Tugu Adipura, senin (1/5).
Menurut Rendy, militansi buruh juga digembosi dengan diadopsinya sistem kerja kontrak, Outsourching demi kepentingan investasi asing.
"pemerintah yang di dukung IMF pada tahun 2003 mengadopsi sistem eksibelitas pasar tenaga kerja dengan kerja kontrak dan outsorching," ungkapnya.
Sementara, sepanjang orasinya, Rendy mengungkap kondisi buruh terus dihisap. Tak hanya itu, petani dan nelayan pun ditindas serta pendidikan semakin mahal.
Oleh sebab itu, untuk menjawab persoalan tersebut maka persatuan gerakan rakyat harus menciptakan kekuatan politik alternatif agar dapat merebut kembali kedaulatan rakyat.
"Rezim hari ini dan seluruh elit politik borjuasi yang ada, tidak ada yang mewakili kepentingan rakyat, melainkan semuanya masih menghamba pada sistem kapitasilme. Oleh karena itu, kami dari aliansi Pusat perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyatakan sikap “Perkuat Persatuan Gerakan Rakyat, Lawan Ekonomi Politik Kapitalis, Wujudkan Kedaulatan Rakyat," tegasnya
Koordinator Umum, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, diberlakukannya PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi-JK yang merupakan kebijakan neoliberal.
Sebab kebijakan tersebut semakin merenggut hak buruh mendapatkan upah yang layak. Hal itu karena kenaikan upah hanya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan lembaga pemerintahan, seperti tahun ini saja kenaikannya hanya sebesar 8,25 %.
Atas persoalan itu, Joko mengatakan Bahwa Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri tidak mengerti akan persoalan kaum buruh.
"Cabut PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Berikan Upah Layak Nasional dan Perlindungan Sosial Bagi Rakyat, Tolak Sistem Kerja Kontrak, Outsorching dan Union Busting serta Menolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang Mengebiri Hak-Hak Buruh," tuntut Joko.
Dalam aksi ini juga ada beberapa bentuk kegiatan berupa mimbar bebas, panggung rakyat, teatrikal dan musikalisasi puisi.
Aksi buruh ini diikuti oleh FSBKU-KSN, EW-LMND, KPR (FPBI, KPOP, SMI), FBTPI, FSBL, FMN, SP-Sebay, SPRI, LBH Bandar Lampung, KBH, PMKRI dan BEM U Unila yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL).(Md)
Posting Komentar