NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Tiga Kader Golkar Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.



Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, KI - Tiga kader Partai Golkar tersangka dugaan penganiayaan dilimpahkan penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Setelah itu, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Ketiganya yaitu Azwar Yakub (anggota DPRD Lampung), Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) dan Joni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Andre W Setiawan mengatakan, penyidik mengantarkan ketiga tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Bandar Lampung sekitar Pukul 11.00 Wib.

"tiga tersangka dugaan penganiayaan yang merupakan Kader Partai Golkar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Ketiganya tidak ditahan," ujar Andre W Setiawan, selasa (30/5)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"sudah kita limpahkan ya ke Kejaksaan Tinggi," ujar kombespol Heri Sumarji, selasa (30/5)

Mengenai kasus ini, Kejaksaan Tinggi terhitung sejak 28 April 2017 sudah menunggu penyidik untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti (P21)

"berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) per 28 April 2017. Jadi tinggal kewajiban polisi mengantarkan tersangka dan barang buktinya," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah, senin (22/5)

Diketahui, ketiga tersangka dilaporkan Ketua Satgas AMPG Golkar Lampung Al Fasmi Bima dalam kerusuhan di DPD I Partai Golkar sebagai buntut dari Pemecahan Alzier Dianis Tabranie.

Pada saat itu, Alzier sebagai ketua DPD I Golkar dipecat Ketua Umum Setya Novanto. Ketiga kader yang sudah ditetapkan tersangka sejak delapan bulan lalu ini yaitu anggota DPRD Lampung Azwar Yakub, anggota DPRD Lampung Miswan Rodi dan anggota DPRD Pesawaran Joni Corne.(Wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes