Pengamat Hukum Dr (cand) Yusdianto Alam |
BANDARLAMPUNG, KI - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membangun Flyover disepanjang Teuku Umar - Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung dipertanyakan terkait Studi Kelayakan Pembangunan tersebut.
Pasalnya, Pemerintah Bandar Lampung tetap bersih kukuh melaksanakannya meski status jalan yang dipakai merupakan jalan nasional.
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menjelaskan, sebelum pembangunan dilaksanakan harus membuat studi kelayakan untuk mengetahui layak atau tidaknya pembangunan tersebut. Karena dalam pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tidak bisa hanya melihat dari satu aspek, apalagi hanya memenuhi nafsu pemerintah Bandar Lampung.
"kita mempertanyakan Studi Kelayakan terhadap Pembangunan Flyover karena jika Studi Kelayakan dibuat dengan benar maka apakah layak dilokasi tersebut dibangun Flyover. Kemudian, kasus penutupan jalan oleh Pemerintah Bandar Lampung diwaktu lalu juga mesti jadi pembelajaran. Jangan sampai pembangunan sudah berjalan lantas dibatalkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Dr (cand) Yusdianto Alam, kamis (18/5).
Yusdianto pun menilai Pemkot tidak menggunakan semangat efektivitas dan efisien dalam membangun. Hal itu dilihat dari tidak realistisnya rencana pembangunan sementara kondisi APBD Bandar Lampung sangat kritis.
Selain itu, dilihat dari Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juga demiklan karena status jalan sedangkan hal ini belum dikomunikasikan Pihak Pemkot ke Kementerian Perhubungan.
"karena tempat yang dibangun itu milik Pemerintah Pusat maka harus ada izin dari Pemerintah Pusat," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Bandar Lampung akan membangun Flyover disepanjang Teuku Umur - ZA Pagar Alam (510m: 12m) dengan biaya sebesar Rp 50 miliar.(Wendri)
Posting Komentar