NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Aspidsus Anggap Remeh Arahan Wakajati Lampung. Mahasiswa Sebut Pidsus Spesialisasi Jaksa "Diam-Diam".


Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Kopiinstitue.com - Aspidsus Kejati Lampung T. Banjar Nahor seperti menganggap remeh arahan Wakajati Lampung Jaja Subagja untuk menginventarisir perkara-perkara yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Pasalnya sampai detik ini belum ada tanda-tanda akan disampaikan ke publik semua perkara tersebut. 

Padahal Kejaksaan Tinggi adalah badan publik yang semua perkara harus diketahui publik kecuali hal-hal yang dikecualikan menurut undang-undang dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pembuktian.

"Bidang Pidsus harus kita benahi seperti perkara-perkara yang sedang ditangani itu diinformasikan, berapa tunggakan perkara, berapa perkara yang masih penyelidikan, penyidikan, tahap penuntutan, pelimpahan sampai yang sudah putus. Jadi dengan begitu masyarakat bisa melihat kinerja Jaksa dan dengan diinventarisir begitu supaya semua terbuka. Sekarang tidak ada yang boleh ditutup-tutupi lagi karena zaman keterbukaan informasi," ujar Wakajati Lampung Jaja Sebagja kepada kopiinstite.com

Arahan mantan Kajari Lampung Timur itu semata bertujuan untuk membenahi Bidang Pidsus yang selama ini dikenal dengan istilah Jaksa "Diam-Diam".

Istilah Jaksa "Diam-Diam" tersebut disebut oleh Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Lampung Alvin. Logika Alvin mengatakan istilah itu karena perkara yang ditangani Pidsus hampir semua sembunyi-sembunyi.

Dicontohkan dia, seperti kasus Proyek Pengadaan Batu di Dinas PU Mesuji. Publik dapat mengetahui bahwa jaksa sedang menangani kasus dugaan korupsi milyaran tersebut karena media berupaya menelusuri dan mencari tahu ke berbagai sumber.

Lantas, sambung dia, setelah diyakini benar adanya penyelidikan tersebut maka media memberitakan hal itu sebagai tugas memenuhi kebutuhan informasi publik meski pihak kejaksaan seperti tak rela kasus tersebut diberitakan.

"mana ada Pidsus Kejati Lampung dengan sengaja menginformasikan perkara yang sedang ditangani. Lihat saja penyelidikan kasus Proyek Batu Mesuji, kalau tidak diberitakan mana ada yang tahu kasus itu ditangani Kejati. Bisa saja" deal" tanpa diketahui dengan jelas semuanya," kata dia

Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr. (cand) Yusdianto mengatakan, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan harus dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel. 

Sebab Kejaksaan merupakan badan publik yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya harus tunduk kepada UNDANG-UNDANG no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"setiap perkara yang ditangani oleh kejaksaan harus dapat diakses oleh publik, kecuali perkara yang sifatnya harus disidang secara tidur. Selain itu perkara untuk kepentingan strategi pembuktian dan perkara yang dikecualikan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Yusdianto, senin (15/5)

Yusdianto menyesalkan sikap tertutup Kejaksaan yakni Pidsus sampai hari ini belum menginventarisir perkara-perkara yang ditangani. 

"ini seperti ada motif yang tidak kita ketahui. Artinya jika cuma menginventarisir perkara dan cuma menanyakan perkembangan perkara semestinya kejaksaan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik," jelas dia.(Wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes