Kepala Kemenkumham Kanwil Lampung Bambang Haryono |
BANDARLAMPUNG, KI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung siap melaksanakan Arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
Arahan tersebut terkait pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Arahan yang masuk kategori pesan penting ini (important message) disampaikan kemarin, rabu (10/5).
"Poin D pesan Menkumham yakni Kakanwil c.q Kadivpas segera melakukan pengecekan secara cermat terkait pemberian hak WBP di Lapas/Rutan wilayah hukum Lampung. Kami siap melaksanakannya," ujar Kakanwil Kemenkumham Bambang Haryono melalui Kadivpas Giri Purbadi kepada kopiinstitue.com, kamis (11/5)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Giri Purbadi (kanan) |
Giri mengatakan, selain arahan untuk mengecek secara langsung, Menteri juga memerintahkan supaya menindak tegas Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala Pengamanan beserta jajaran yang masih melakukan pembiaran pungli.
"jadi tidak ada alasan lagi di Lapas maupun Rutan ada pungli karena akan kami monitor. Kalau sampai terjadi pungli artinya pihak Lapas sudah melakukan pembiaran dan akan ditindak tegas," kata dia
Giri menjelaskan, saat ini kondisi Lapas di Lampung sudah berjalan tertib dan kondusif. Oleh karena itu, pihaknya hanya memantau saja dengan melakukan kunjungan secara rutin di Lapas.
"Peran Kanwil adalah monitoring terhadap pelaksanaan TPP di UPT agar tetap berlangsung dengan baik. Selanjutnya kita juga melakukan pemetaan pra Redistribusi yaitu petakan kapasitas dan isi lapas, kemudian percepatan pengalihan dari Rutan ke Lapas," jelas Giri Purbadi.(Wendri Wahyudi)
Posting Komentar