Ketua DPD I GOLKAR Lampung Arinal Djunaidi (foto depan, tangan masuk celana) foto/ilustrasi.net |
BANDARLAMPUNG, KI - Arinal Djunaidi, Ketua DPD I Partai Golkar Lampung yang tersandung kasus hukum terus diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Bahkan kejaksaan tidak pandang bulu terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung jika memenuhi alat bukti maka tidak segan menetapkannya sebagai tersangka.
Bukan asal tuding atau bukan pula tanpa dasar, masyarakat melaporkan Arinal ke Kejati Lampung karena menemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.
Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal penegakan hukum maka siapapun dia bilamana menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.
"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah, jumat (5/5)
Irfan mengatakan, perkara ini pun masih belum punya arah yang jelas penanganannya sehingga ia tidak dapat memastikan dan menginformasikan secara lengkap akan hal ini karena masih menunggu hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta.
Kejaksaan Tinggi Lampung terkesan kurang serius menangani perkara Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi. Hal itu terlihat dari sejak dilaporkan sampai hari ini masih belum menunjukkan hasil sesuai ekspektasi masyarakat Lampung.
Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.
Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.
Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.
Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.
Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.
Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(WENDRI WAHYUDI)
Posting Komentar