NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Arinal Diminta Tak Intervensi, LSM GALAK DESAK KEJATI PERCEPAT PROSES HUKUM KETUA GOLKAR

LSM GALAK saat unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Lampung
BANDARLAMPUNG, KI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (GALAK) Provinsi Lampung mendesak Kejati mempercepat proses hukum terhadap terduga korupsi Arinal Djunaidi.

Desakan tersebut karena GALAK menilai penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 480juta.

"penyidik kejaksaan harusnya bergerak cepat memproses kasus ini supaya ada kepastian hukum. Kalau bukti-bukti sudah kuat maka jangan ragu tingkatkan ke tahap penyidikansupaya semua jelas. Jaksa tidak boleh takut memprosesnya meski dia (Arinal) Ketua Partai Politik," ujar Direktur LSM Galak Provinsi Lampung, Suadi Romli, sabtu (6/5)



Suadi Romli pun meminta Arinal kooperatif membuka kasus ini supaya tidak mempersulit proses penegakan hukum di Lampung. 

"kami minta Partai Golkar tidak mengintervensi Kejaksaan Tinggi untuk menegakkan hukum memberantas korupsi. Tetap jadikan hukum sebagai panglima tertinggi dinegeri ini, jangan pernah politik mengintervensi hukum," kata Romli

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara inj bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta. 

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. 

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(WENDRI WAHYUDI) DESAK KEJATI PERCEPAT PROSES HUKUM KETUA GOLKAR

BANDARLAMPUNG, KI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (GALAK) Provinsi Lampung mendesak Kejati mempercepat proses hukum terhadap terduga korupsi Arinal Djunaidi.

Desakan tersebut karena GALAK menilai penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 480juta.

"penyidik kejaksaan harusnya bergerak cepat memproses kasus ini supaya ada kepastian hukum. Kalau bukti-bukti sudah kuat maka jangan ragu tingkatkan ke tahap penyidikansupaya semua jelas. Jaksa tidak boleh takut memprosesnya meski dia (Arinal) Ketua Partai Politik," ujar Direktur LSM Galak Provinsi Lampung, Suadi Romli, sabtu (6/5)

Suadi Romli pun meminta Arinal kooperatif membuka kasus ini supaya tidak mempersulit proses penegakan hukum di Lampung. 

"kami minta Partai Golkar tidak mengintervensi Kejaksaan Tinggi untuk menegakkan hukum memberantas korupsi. Tetap jadikan hukum sebagai panglima tertinggi dinegeri ini, jangan pernah politik mengintervensi hukum," kata Romli

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara inj bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

Irfan mengatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan selalu menginformasikan setelah tahapan penyelidikan selesai dan hasil penyelidikan oleh Kasi Penyidikan Andi Merta dibuka untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta. 

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. 

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(WENDRI WAHYUDI)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes