NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Alzier disebut Tak Dewasa, Arinal diduga Bermasalah, Tiga Kader menuju Penjara.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Alzier
BANDARLAMPUNG, KI - Partai Golkar Lampung merupakan satu-satunya Partai yang memiliki kader hingga Ketua yang bermasalah secara hukum. Tidak hanya itu, bahkan Ketua Dewan Pembina Alzier Dianis Thabranie juga disebut-sebut bermasalah dengan etika atau dengan kata lain tidak dewasa dalam berpolitik.

"sebagai tokoh Politik senior di Lampung, apalagi mantan pejabat, mantan ketua partai harusnya tidak bersikap seperti itu menolak salaman orang didepan umum. Ini kan seperti menunjukkan sikap tidak dewasanya Alzier dalam Berpolitik," kata Ketua LCW Husni Mubarak menyikapi sikap Alzier yang menolak jabat tangan Arinal Djunaidi.

Disisi lain, Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi juga diduga bermasalah dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditengarai mengakibatkan kerugian negara Rp 480juta.

Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi
Jaringan Anti Korupsi (JAK) Lampung Didi Junaidi mendesak secepatnya menetapkan tersangka terhadap Arinal.

"Kejati harus segera tetapkan tersangka dalam kasus ini. Apalagi pihak yang disebut-sebut terlibat disini adalah Ketua Partai maka disinilah diperlukan sikap profesional serta independensi kejaksaan. Karena kalau pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung maka segeralah tetapkan tersangka. Apalagi informasinya perkara ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Ketua JAK.

Sementara, Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi sepertinya sudah pasrah terhadap persoalan hukum yang menyeret dirinya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Saat disinggung mengenai dampak persoalan hukum tersebut dengan padatnya aktifitas politikn menjelang Pilgub dia tidak bersedia menanggapinya.

Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah menegaskan, dalam hal perkara ini bila menurut hukum memenuhi alat bukti maka siap menetapkan sebagai tersangka. Namun tentu harus mendalami siapa yang paling bertanggungjawab.

"kalau mungkin karena jabatannya Sekretaris Daerah (Sekda) mungkin ada yang pernah diperiksa Sekretariat Daerah. Untuk saat ini belum ada pemanggilan kembali, kalau memang indikasinya kuat tapi tergantung nanti yang paling bertanggungjawab siapa," jelas Irfan Natakusumah.

(kanan) Azwar Yakub, tersangka dugaan Penganiayaan.
Kemudian, berkas perkara tiga kader Partai Golkar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi terhitung sejak 28 April 2017. Oleh karena itu, Kejati meminta Polda Lampung menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.

"berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) per 28 April 2017. Jadi tinggal kewajiban polisi mengantarkan tersangka dan barang buktinya," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah, senin (22/5)

Irfan mengatakan, jika dalam satu bulan polisi belum juga mengantarkan tersangka dan barang buktinya maka pihaknya akan mempertanyakan alasan Polda tidak mengantarkan tersangka.

"kalau dalam satu bulan polisi tidak mengantarkan tersangka dan barang buktinya maka kita akan surati Polda Lampung supaya mengantarkan tersangka. Tapi kalau tidak juga, kita akan keluarkan P21a. Jika tidak juga diserahkan tersangka dan barang buktinya maka kita kembalikan berkasnya artinya polisi memang tidak ingin melanjutkan perkaranya," jelas Irfan.

Diketahui, ketiga tersangka dilaporkan Ketua Satgas AMPG Golkar Lampung Al Fasmi Bima dalam kerusuhan di DPD I Partai Golkar sebagai buntut dari Pemecahan Alzier Dianis Tabranie.

Pada saat itu, Alzier sebagai ketua DPD I Golkar dipecat Ketua Umum Setya Novanto. Ketiga kader yang sudah ditetapkan tersangka sejak delapan bulan lalu ini yaitu anggota DPRD Lampung Azwar Yakub, anggota DPRD Lampung Miswan Rodi dan anggota DPRD Pesawaran Joni Corne.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes