NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejati Lirik Dugaan Korupsi Proyek Embung 1 Miliar

Ilustrasi
Gedongtataan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberi sinyal positif untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Embung senilai satu miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016.

"Kalau indikasi penyimpangannya kuat maka tidak ada alasan kita untuk tidak menelusurinya. Kalau masyarakat merasa dirugikan maka dapat melapor ke kita," ujar Kasipenkum Kejati Irfan Natakusumah, rabu (17/5)

Irfan menerangkan, dalam pembangunan proyek yang menggunakan anggaran negara maka pelaksanaannya wajib mengacu pada ketentuan yang ada. Oleh karena itu, bila hasil pekerjaan cepat rusak sehingga masa ketahanan bangunan jauh dari perkiraan perencanaan maka ada indikasi lain.

"Penawaran kan belum ada Kejaksaan jadi informasi ini dapat dilaporkan ke Kejari Kalianda atau Kejati. Tentu dengan temuan awal serta data pendukung awal," kata Irfan

Pembuatan embung senilai Rp1 miliar (DAK 2016) di delapan kecamatan oleh Dinas Pertanian Pesawaran diduga sarat korupsi karena kondisinya tak layak.

Pasalnya pelaksanaan proyek seperti dibuat asal-asalan meski hal itu dibantah pihak terkait. Namun dari hasil investasi dan Pantauan Lapangan menunjukkan kondisi dinding bangunan retak.

Bahkan pada sisi lain ada yang jebol. Kerusakan yang terjadi tergolong cepat dan tidak wajar dalam masa usia pakai bangunan proyek karena proyek embung ini baru saja selesai pengerjaannya oleh pihak rekanan.

Oleh sebab itu, kuat dugaan bahwa pelaksanaan pembangunan embung tidak mengacu pada spesifikasi teknik.  Namun pada beberapa embung lainnya bisa dipakai tapi tetap tidak layak untuk standar pembangunan embung.

"Embung di Dusan IV ini hanya menghambur-hamburkan uang negara saja. Bagaimana mau digunakan kalau sudah jebol. Kami harap aparat berwenang mengusut masalah ini,” tandas Levi, warga Desa Tanjungkerta Kecamatan Waykhilau.

Bila perlu diproses sesuai dengan jalur hukum, sambung Levi. Ia pun mencurigai pembuatan embung dalam pelaksanaannya telah terjadi perbuatan melangar hukum yang merugikan negara.

“Ternyata hanya memikirkan kepentingan pribadi," ucap Levi.

Hal yang sama juga diungkapkan Yanto, warga Desa Paguyuban Kecamatan Waylima. Dinding bangunan terlihat retak-retak dan ukuran bangunan kecil sehingga tidak dapat difungsikan.

"Untuk ukurannya sekitar 11 meter X 19 meter. Saya tidak tahu, apa itu memang ukuran dari dinas apa ada indikasi penyunatan nilai proyek," ungkap Yanto.

Begitu juga di Desa Poncorejo, Kecamatan Wayratai. Bengunan seluas 10 meter x 20 meter itu terletak di dalam kebun coklat. Terkesan tidak pada tempatnya. Malah sepertinya akan dijadikan kolam ikan.

Lain lagi di Desa Ceringinasri, Kecamatan Wayratai, malah jadi kolam pribadi milik Kepala Desa Ceringinasri M.Kaman. Selain itu posisi bangunan tepat di belakang dapur rumahnya.

“Embung ini saya manfaatkan untuk kolam ikan karena lokasinya diatas tanah saya. Malah upah tukang yang membuatnya belum lunas. Masih kurang Rp2,5 juta lagi," ungkap M.Kaman.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Marta Utama menganggap permasalahan dugaan korupsi pembangunan embung untuk tidak dipersoalkan dengan berlindung pada retensi.

"Memang benar sudah banyak yang rusak, tetapi masih dalam pemeliharaan. Nanti kalau belum dibenahi akan kita tahan dana retensi rekanannya," jelasnya. (MH/PS)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes