Daftar Wajib Parkir Yang diduga Setor ke Oknum PNS Dishub Bandar Lampung BR |
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon BR tidak merespon meski dalam keadaan aktif. Begitu juga dengan pesan singkat serta WhatAps.
Menyikapi hal tersebut, Lingkar Studi Mahasiswa Lampung (LSML) meminta penegak hukum responsif atas informasi dugaan perbuatan melawan hukum ini.
"informasi ini dapat dijadikan dasar untuk melakukan penegakan hukum. Tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Apalagi infonya pernah ditangani Bidang Intelijen Kejati Lampung, apa pemeriksaan kasus ini," ujar Ketua LSML Alvin, sabtu (6/5) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kopiinstitue.com, bahwa penarikan pajak parkir tersebut dilakukan sejak juli 2016. Modus yang dipakai BR yakni dengan membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan memalsukan stempel dan tanda tangan.
Bermodalkan surat tersebut, ia menarik pajak parkir seperti di Dwipa, RM Bareh Soloh, Bangi Kopitian, PLN Teluk Betung dan disejumlah titik parkir lainnya.
Oknum yang juga mantan Tata Usaha UPT Parkir Dinas Perhubungan Bandar Lampung ternyata tidak menyetorkan uang hasil pajak ke bendahara dinas. Melainkan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Dalam menjalankan aksinya, diduga BR menggunakan dua kaki tangannya yakni YS dan El, keduanya juga oknum PNS Dishub. Bahkan meski kewenangan penarikan pajak parkir sudah beralih ke Dispenda berdasarkan keputusan walikota, namun hingga januari 2017 mereka masih menarik pajak tersebut.(Wen)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kopiinstitue.com, bahwa penarikan pajak parkir tersebut dilakukan sejak juli 2016. Modus yang dipakai BR yakni dengan membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan memalsukan stempel dan tanda tangan.
Bermodalkan surat tersebut, ia menarik pajak parkir seperti di Dwipa, RM Bareh Soloh, Bangi Kopitian, PLN Teluk Betung dan disejumlah titik parkir lainnya.
Oknum yang juga mantan Tata Usaha UPT Parkir Dinas Perhubungan Bandar Lampung ternyata tidak menyetorkan uang hasil pajak ke bendahara dinas. Melainkan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Dalam menjalankan aksinya, diduga BR menggunakan dua kaki tangannya yakni YS dan El, keduanya juga oknum PNS Dishub. Bahkan meski kewenangan penarikan pajak parkir sudah beralih ke Dispenda berdasarkan keputusan walikota, namun hingga januari 2017 mereka masih menarik pajak tersebut.(Wen)
Posting Komentar