NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Reserse Tidak Perlu Takut Karena Kapolda Tanggungjawab.


Wartawan/Kopiinstitute.com

Oleh :
Wendri Wahyudi, S.A.N., MH.

Pro dan Kontra tewasnya tiga pelaku dugaan tindak pidana narkotika saat penggerebekan di Desa Jatimulyo, Kec Jati Agung, Lampung Selatan masih menjadi perbincangan hangat di Masyarakat. 

Terlebih, polisi dimasa kepemimpinan Inspektur Jenderal Sudjarno dinilai tampak lebih tegas memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

PA (27),  AF (30) dan RD (23) pun ditembak mati anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung. Sikap tegas terukur aparat kepolisian merupakan langkah penegakan hukum pemberantasan narkoba. 

Selain itu sudah menjadi tugas kepolisian dalam penindakan pelaku narkoba dengan kewenangan melekat pada tugas-tugas penegakan hukumnya.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi khususnya reserse narkoba dapat melakukan tindakan paksa sebelum masuk peradilan termasuk tindakan yang mematikan. Langkah tersebut diperbolehkan ketika dalam kondisi tertentu terjadi ancaman yang dapat membahayakan polisi atau masyarakat.

Dasar penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang KUHP dan UU kepolisian dengan catatan menjunjung tinggi prinsip asas proporsional. Apalagi saat berhadapan dengan para pelaku yang bersenjata maka pilihan ada dua mematikan atau dimatikan.

Kendati demikian, bukan berarti polisi dapat mudah begitu saja menembak mati pelaku narkoba, juga bukan melegitimasi pembunuhan bermotif penegakan hukum tapi dalam melaksanakan tugas dengan menembak pelaku harus dilakukan dalam keadaan tanpa sengaja mematikan tersangka. Jika itu disengaja maka polisi melanggar prinsip-prinsip human right.

Sekedar catatan, polisi juga semestinya tidak mudah memberikan predikat Bandar Narkoba. Pasalnya bila barang bukti yang ditemukan sedikit maka boleh jadi dia adalah kurir. Atau misalkan ditemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar maka mungkin saja mereka juga kurir karena kecil kemungkinan seorang Bandar Narkoba turun langsung menjalankan atau membawa Narkoba tersebut.

Anggota Subdit II yang menembak mati ketiga tersangka tentu berdasarkan tugasnya sebagai anggota polisi dibawah Surat Perintah. Untuk itu, anggota reserse narkoba tidak perlu jatuh mental akibat pro dan kontra ini.

Sebab tindakan anggota sesuai arahan Kapolda Lampung Irjen Sudjarno yang memerintahkan supaya Bandar Narkoba tembak ditempat jika melawan saat akan ditangkap.

"kalau ada pelaku seperti bandar, pengedar atau jaringan narkoba yang melawan saat ditangkap tembak mati saja. Tindakan tegas tersebut harus dilakukan dengan tepat dan terukur. Jadi para reserse tidak perlu takut karena saya selaku Kapolda yang tanggungjawab," tegas Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, (16/11/2016)

Perintah Kapolda pun merupakan turunan Perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menginstruksikan seluruh jajaran dalam penegakan hukum kasus narkoba agar tembak ditempat jika dalam keadaan memaksa.

"ketika terjadi keadaan memaksa, tindakan (tembak ditempat) tersebut memang diperlukan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, (29/8/2016)

Keseriusan Kapolri dalam memberantas Narkoba terlihat dari pesan yang disampaikan secara berulang pada Januari 2017 yakni pesan tembak mati terhadap bandar narkoba jika melawan saat ditindak aparat.

"jangan main-main di Indonesia. Kalau main-main di Indonesia, melawan sedikit ujungnya ke kamar jenazah," ujar Tito.

Untuk kasus di Jatimulyo, Kapolda Irjen Sudjarno tegas mengatakan, anggotanya terpaksa menembak mati ketiganya karena melawan dengan menembak polisi saat penggerebekan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 170 paket ganja dan 600 gram sabu-sabu.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tantulanai menjelaskan, anggotanya mengambil tindakan tegas yang berakibat tewasnya ketiga pelaku sudah sesuai prosedur.

Penjelasan Abrar tersebut berdasarkan hasil pra olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Jatimulyo tempat ketiganya ditindak. 

Ditresnarkoba melakukan pra olah TKP untuk memastikan tindakan polisi sesuai prosedur berikut tahapan kerja pada saat di Lapangan. Ada 15 adegan yang diperagakan saat pra oleh TKP tersebut.

Kombes Abrar menerangkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, dirinya selaku Direktur Reserse Narkoba lebih mengetahui tugas dan kerja-kerja kepolisian. Selanjutnya, pengungkapan kasus tersebut dikatakan Abrar merupakan hasil control Delivery.

"adegan pra olah TKP berawal saat anggota hendak turun dari mobil. Nah saat itu para tersangka melepaskan tembakan sebanyak dua kali. Merasa mendapat perlawanan dan terancam, anggota pun menembak balik kearah ketiganya," urai dia, kamis (11/5) malam.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes