Ilustrasi |
KOPIINSTITUE.COM - Peristiwa penembakan yang dilakukan tukang ojek "katanya" terhadap warga Bandar Lampung tepat di kepala korban seharusnya menjadi catatan khusus Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Sudjarno.
Pasalnya aksi brutal yang memecahkan bola mata kiri korban hingga tewas sebaiknya tidak dilihat sebagai tindak kejahatan pembunuhan biasa. Sebab alat yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban adalah Senjata Api Rakitan yang tidak diperbolehkan warga sipil memiliki, menyimpan serta menggunakannya tanpa izin serta berkaitan dengan hal-hal tertentu.
Terlebih, insiden mematikan itu terjadi di Bandar Lampung dengan Kapolres Kombespol Murbani Budi Pitono. Polisi jangan hanya mengusut sebatas pembunuhan atau kepemilikan senjata api saja.
Tapi, polisi wajib membongkar dugaan sindikat perdagangan Senjata Api serta penjualan peluru yang jika dilihat dari kapasitas seorang tukang ojek maka sangat mustahil mempunyai akses membeli peluru seperti peluru yang dipakainya membunuh korban.
Peristiwa ini menurut kami merupakan tantangan Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno untuk dapat mengungkap motif sesungguhnya ditarik dari peristiwa peristiwa. Kemudian membongkar adanya dugaan mafia perdagangan senjata api serta amunisi beserta pihak-pihak yang diduga menjadi jembatan pembelian senjata api dan peluru.(Wendri Wahyudi)
Posting Komentar