NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Jaksa Agung Ketua IKA Unila, 9 Bulan Kasus Bujang Rahman Mendek di Kejati.


BANDARLAMPUNG, KI - Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat tugas dengan terlapor Bujang Rahman mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tidak diprosesnya laporan tersebut diduga karena di back up Jaksa Agung HM Prastyo selaku Ketua IKA Unila.

Informasi yang dihimpun dilingkungan Kejati Lampung mengungkap bahwa sebesar apapun dorongan masyarakat supaya kasus tersebut diproses akan percuma karena Bujang kebal hukum jika berhadapan dengan Jaksa.

Meskipun kasusnya itu benar melakukan seperti dugaan dalam surat laporan serta bukti-bukti mendukung juga tidak akan diproses karena Jaksa tidak mau mengambil resiko jika itu berhadapan dengan kepentingan Jaksa Agung.

"perkara itu gak akan diproses dia (Bujang Rahman) di back up Jaksa Agung. Kan HM Prastyo Ketua IKA Unila. Lagipula dia itu informasinya dipersiapkan the next Rektor Unila," kata sumber kopiinstitue.com yang bisa dipertanggungjawabkan informasinya, minggu (14/5)

Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dan sampai hari ini belum menunjukkan perkembangan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) T.Banjar Narhor pun tidak mampu menjelaskan alasan mandeknya perkara tersebut.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Irfan Natakusumah menerangkan, perkara yang diduga melibatkan Bujang Rahman saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) belum menunjukkan. Perkembangan yang berarti.

"belum ada perkembangan kasus itu," terang Irfan Natakusumah.

Diketahui, Wakil Rektor I bidang akademik Universitas Lampung (Unila), diduga melalukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.974.600.00.

Selain itu juga ditenggarai melakukan pemalsuan surat tugas saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kopiinstitute.com. dugaan pelanggaran BR yakni tetap menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.2.150.000 setiap bulan dan itu diterima olehnya selama 44 bulan. 

Selain itu honor-honor kegiatan yang diperuntukkan untuk pimpinan fakultas Rp.20.000.000 perbulan dan itu pun selama 44 bulan ia menerimanya.

“Sesuai dengan permendiknas nomor 67 tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dalam pasal 13 ayat I di poin (i) menyatakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan fakultas diberhentikan dari jabatannya jika sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari enam bulan sedangkan dalam surat keputusan a quo yang ditandatangani Pembantu Rektor I Tirza hanum,BR diberikan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dalam waktu dua tahun yaitu sejak bulan September 2007 sampai dengan Agustus 2010,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu 11 Mei 2016.

Jika mengacu kepada Permendiknas itu, kata sumber, semestinya sejak mendapatkan tugas belajar selama dua tahun, BR tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan honor-honor lainnya, dengan alasan yang bersangkutan sejatinya tidak lagi menduduki jabatan PD I FKIP.

“ Itu aturan menteri yang berbicara bukan omong kosong, jadi selama kurun waktu itu yang bersangkutan telah rangkap jabatan dan menikmati uang tunjangan serta honor yang bukan lagi menjadi haknya, silahkan saja konfirmasi ke bendahara pembantu pengeluaran FKIP saudara Sugiyono,”ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengaku heran dengan adanya dua surat dengan nomor yang sama namun perihal berbeda yakni surat keterangan kuliah dan surat izin belajar. 

Adanya dua surat tersebut menurut sumber dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif yaitu salah satu dari surat tersebut diduga palsu.

“ Dua surat itu nomornya sama namun dengan perihal yang berbeda, yang kami takutkan salah satu dari surat tersebut diduga dibuat untuk keperluan kenaikan pangkat yang bersangkutan. Dan kedua surat itu harus ditinjau ulang kembali dan diuji kebenarannya baik dari segi tata negara mapun aspek pidana,”tandasnya.

Kasus ini dilaporkan Yurni Atmaja pada 29 Juli 2016 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(Wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes