Polresta Bandar Lampung |
BANDARLAMPUNG, KI - Operasi Antik Krakatau 2017 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sebanyak 71 tersangka dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Bandar Lampung.
Para tersangka yang diamankan tersebut berasal dari 54 kasus yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung dengan seluruh jajaran Polsek.
Hasil ungkap kasus Satnarkoba tersebut merupakan prestasi dari kerja keras petugas dengan tersangka bervariasi yakni mulai dari penyalahgunaan sampai bandar narkoba.
Disisi lain, Polresta Bandar Lampung pada saat penangkapan tiga PNS Bandar Lampung yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu dilepas begitu saja dengan dalih tidak terlibat dan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, PNS terduga narkoba yakni Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Andre, sempat ditahan selama dua malam di Polresta. Saat itu, Andre ditangkap pada 18 April 2017 dirumah rekannya Johan.
"iya benar Andre Sekretaris Diskominfo Bandar Lampung ditangkap," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono kepada kopiinstitue.com, rabu (26/4)
Andre kemudian dilepaskan Satnarkoba Polresta Bandar Lampung dengan dalih tidak terlibat dan tidak terbukti. Namun informasi yang berhasil dihimpun kopiinstitue.com bahwa Andre dilepaskan karena ada kesepakatan tertentu.
Selanjutnya, Polresta juga mengamankan dua oknum PNS Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sampai hari ini tidak diberitahukan identitas keduanya.
Diduga, satu diantara kedua PNS itu merupakan pejabat di Dinas tersebut. Dalam kasus yang menyeret oknum PNS Pemkot ini sama seperti Andre yakni dilepaskan dengan dalih tidak terlibat.
"yang PNS hanya kita amankan karena tidak terlibat dan tidak terbukti," kata Kapolresta.
Menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba Lampung Roman mengaku kecewa dengan kebijakan penegakan hukum Kapolresta Bandar Lampung karena memperlakukan PNS diduga terlibat narkoba berbeda dengan perlakuan hukum terhadap 71 tersangka narkoba yang merupakan masyarakat biasa.
"kami sangat kecewa dengan kebijakan Kapolresta Bandar Lampung," ucapnya, minggu (14/5/2017).(jeff)
Posting Komentar