Ilustrasi Logo ICW (gambar/internet) |
JAKARTA, KI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersilakan Pansus Hak Angket KPK untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana hibah dari lembaga antirasywah ke ICW. Selain ICW, pansus pun dikabarkan bakal melakukan hal serupa ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya.
Dilansir dari Media Indonesia, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, mengaku siap apabila pansus angket nantinya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit. Namun, ia sangsi jika BPK bakal memenuhi permintaan para wakil rakyat.
"Ya, silakan saja dikorek-korek, orang (dana hibah) enggak ada. Tapi, BPK pasti enggak mau karena kita tidak terima uang APBN atau APBD. BPK bisanya, kan yang kategorinya keuangan negara," ujar Adnan ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (1/7).
Sebelumnya, permintaan penyelidikan terkait dana bantuan kepada sejumlah LSM pegiat antikorupsi, termasuk ICW bermula dari cicitan guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Romli meminta pansus mengaudit aliran dana yang disinyalir melanggar UU Hibah.
Mengenai informasi tersebut, Adnan pun menjawab diplomatis. Ia menilai Romli hanya mengambil kesimpulan sepihak dan tanpa lebih dulu meminta konsultasi dengan ahli keuangan.
"Duit dari mana? Dari KPK? Itu, kan data dari Prof Romli dan itu salah. Prof Romli itu ahli hukum dan dia bukan akuntan. Jadi, kalau mau baca laporan audit, ya harus konsultasi dengan mereka yang background-nya auditor." Terangnya
Adnan menjelaskan, munculnya wacana untuk mengaudit aliran dana tersebut diduga berpangkal dari gerakan masyarakat yang mengatasnamakan Koin KPK. Maklum, pada 2012 KPK berniat membangun gedung baru, namun kandas lantaran anggaran pembanguan tidak kunjung disetujui DPR.
"Dulu waktu KPK mau bangun gedung baru, kan ditolak DPR. Akhirnya ada reaksi masyarakat dengan bikin koin buat KPK untuk bikin gedung baru. Nah, itu konteksnya duit masyarakat buat KPK dan bukan KPK kasih duit ke orang-orang," pungkasnya.(OL-3/Kopiinstitue.com)
Posting Komentar