NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pelaku Penimbun 4796 Liter BBM Ilegal diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Ekpose Penimbunan BBM Ilegal

WAYKANAN, KI - Tekab 308 Unit Tipiter Polres Way Kanan mengamankan pelaku penimbunan BBM tanpa dilengkapi izin penyimpanan atau ilegal. BBM ilegal tersebut jenis premium hasil sulingan.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H bersama kasat reskrim AKP Sugandhi Satria N. S.Ip, menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada 28 maret 2017. Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan.

"bahwa digudang kampung tiuh balak pasar kecamatan baradatu kabupaten Way Kanan milik pelaku RH (50) sering dijadikan tempat penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, (29/3)

Tim gabungan lalu melakukan penyergapan dirumah pelaku RH. Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati 88 (delapan puluh) diregen dan 10 (sepuluh) drum berisi minyak bumi (minyak mentah) dengan total keseluruhan 4796 liter.

Ditanyakan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin yang resmi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM," imbuhnya saat ekpose

Pelaku pun tidak bisa berbuat apa-apa saat penangkapan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke unit tipidter polres way kanan guna pemerikasaan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kasat reskrim mengutarakan pemasok minyak bumi illegal didapat dari pemasok wilayah kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin Sumatera Selatan.

”Pelaku melanggar pasal 55 53 huruf C dan D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas,“ katanya.(Wy)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes