Ada dugaan alat peraga kampanye (APK) yang diberikan KPU kepada pasangan calon dan tim kampanye tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU.
"kami melihat besaran anggaran dan peruntukannya terdapat selisih karena alat peraga kampanye yang terpasang kisaran 60 sampai 70 persen," ujar Friza Novita mewakili Aliansi Gerakan Lampung Bersih, Kamis (16/3)
LSM GLB menambahkan, pada saat pelaksanaan pemilukada Tulang Bawang bahwa KPU tidak menjalankan tugasnya dengan benar sehingga melanggar kode etika dan pelanggaran lainnya.
Dicontohkannya, banyak daftar pemilih yang bermasalah pasalnya banyak warga yang tidak terakomodir hak pilihnya.
"warga kecamatan medasari rawajitu Selatan telah melaporkan permasalahan ini ke Panwascam Tulang Bawang karena KPU dengan sengaja membiarkan sebanyak 8 kecamatan tidak mendapatkan hak pilih," kata dia
Kecamatan tersebut terdiri dari KP Mahabang Dente Teladas, Gunung Tapa Ilir Kecamatan Gedung Meneng, Gedung Aji Baru, Meraksa Aji, RJS Pendowo Asri, RJS, RJT.
Posting Komentar