Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda |
LAMSEL, KI - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, kedapatan menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam (hp) dalam sel tahanan. Selain hp, barang yang dilarang digunakan napi yakni uang tunai juga ditemukan dalam kamar napi sebanyak Rp 14juta.
Barang-barang tersebut disita petugas saat Operasi Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Lampung.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Giri Purbadi mengungkapkan, 13 hp yang disita dan uang tunai tersebut akan dikembalikan pada keluarga napi berdasarkan catatan register.
Ia menyayangkan hal tersebut terjadi di Lapas Kalianda. Padahal Kepala Kanwil sudah menyerukan supaya lapas harus baik dan tertib seperti Lepas Way Huwi, Narkotika, Rajabasa dan Lapas Perempuan. Untuk itu diminta lapas-lapas lainnya mencontoh Lapas tersebut.
"jadi 13 hp dan uang tunai 14juta itu sangat disayangkan bisa ada didalam. Napi yang melanggar risikonya bisa pencabutan remisi. Begitu juga petugas yang terbukti melanggar akan kena sanksi," ujar Kadivpas Giri Purbadi, kamis (30/3)
21 petugas Satgas melakukan sidak dan tes urine yang dilakukan terhadap 200 napi. "untuk tes urine hasilnya semua negatif, tadi sebanyak 200 napi yang dipilih secara random," kata Giri
Antisipasi hal serupa terjadi, sambungnya, pihak Lapas harus menempatkan orang pilihan menjaga pintu utama. "semua ada di komandan jaga, penjaga pintu utama juga," sambungnya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kalianda Adji tidak dapat dikonfirmasi. Meski dalam keadaan aktif namun tidak merespon panggilan kopiinstitue.com.
Untuk diketahui, Kepala Pengamanan LP Kalianda, Sutarjo pada 2016 lalu, mengkoordinir segala bentuk pelanggaran dalam Lapas yakni menurut Budi (mantan napi yang baru bebas) menuturkan, Sutarjo pada 2016 memerintahkan kepada tamping melakukan pungutan liar sampai Rp 10juta untuk bayar sewa/pindah sel.
"kami digebukin, kalau mau sel yang enak bayar Rp 5juta-Rp 10juta," demikian pengakuan Budi yang diamini 13 napi yang masih menjalani pidana penjara di LP Kalianda.(Wendri Wahyudi)
Posting Komentar