NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejati Lampung Bisa Ambil Alih Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp 34M Sulpakar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar
BANDARLAMPUNG, KI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dapat memanggil Kajari Kalianda untuk minta penjelasan terkait dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Sulpakar. Pasalnya tahun 2017 merupakan tahun keenam misteri antara Sulfakar dan Kejaksaan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, untuk mengungkap perkara tersebut, pihak yang mempunyai data indikasi korupsi DAK Rp 34 Miliar Dinas Pendidikan Lampung Selatan 2011 supaya melapor ulang di Kejati Lampung.

"Bisa saja memanggil Kajari Kalianda cuma kalau perkara itu mau ditangani kejati harus diterbitkan surat perintah (Sprint) baru karena tidak bisa kita pakai Sprint lama. Lebih bijaknya lapor ulang sebab bahan-bahannya itu pasti sudah lama kan 2011," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah, senin (27/3)

Surat laporan perkara serta segala berkas mengenai DAK juga diragukan keberadaannya. Itu mengingat sudah enam tahun lamanya.

"data-data itu apakah sudah hilang atau gimana kita juga gak ngerti kan. Tapi kembali lagi ke pimpinan bagaimana menyikapinya," sambung dia

Dijelaskan Irfan, bila perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan namun berlarut-larut maka akan menjadi tunggakan perkara.

"itu akan jadi tunggakan terus sampai kapanpun. Itu kalau tidak ditutup. Jadi kalaupun memang pernah ada laporan seumpama Sprintlid itu di Pidsus maka Pidsus yang akan nagihnya terus," jelasnya

Menyoroti permasalahan ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam meminta Kajati Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung untuk melihat serta menuntaskan perkara ini.

"harapan terakhir ada di Kajati Syafrudin karena beliau pimpinan tertinggi. Dia dapat memanggil Kajari yang sedang menjabat saat ini untuk minta penjelasan sudah sejauh mana penanganan perkara itu. Kalaupun ada kendala dijelaskan juga kendalanya dimana," kata Yusdianto

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin meminta copyan surat laporan yang pernah dilaporkan di Kejari Kalianda pada 2011 silam.

"Bila ada copy laporannya kirim ke kita bos, tks," demikian isi pesan singkat Kajati Lampung kepada kopiinstitute.com.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Proyek 34 Miliar yang merupakan akumulasi dari SD sebesar Rp 26.5 Miliar dan SMP Rp 7,5 Miliar Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2011. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dari jumlah tersebut indikasi korupsi terjadi dalam tiga item kegiatan yakni pembangunan perpustakaan, pengadaan buku, dan pengadaan komputer. Dugaan awal penyimpanan kegiatan ini bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan.

Selain itu juga disinyalir adanya swakelola dalam pengadaan komputer yang seharusnya pada petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan diserahkan langsung kepada sekolah.

Perkara itu pun sejak 2011 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan artinya sudah enam tahun dan sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri.

Era Kajari Kalianda Yuni mengakui berkas laporan perkara DAK 2011 tersebut pernah ditanganinya. Namun pada saat pergantian Kepala Kejari Kalianda perkara tersebut tidak diketahui perkembangan proses penyelidikannya.

"itu nilai yang besar. Laporannya mungkin dengan Kajari sebelum saya tapi nanti kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu," ujar Kajari Kalianda Yuni pada saat masih menjabat.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes