NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Sidang Perdana Bupati Tanggamus, 26 Anggota DPRD Terima Uang Bambang

Bandar Lampung, KI- Sidang perdana dugaan tindak pidana gratifikasi saat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatann Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran (TA) 2016 digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti mengatakan, 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus diberi uang oleh Bupati non aktif Bambang Kurniawan.

Menurut dakwaan jaksa, total uang yang diberikan yakni sebesar Rp 943 juta kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus  periode 2014 - 2016, diantaranya Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.

"Bermula pada tanggal 31 Juli 2015 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2016 yang selanjutnyq pada tanggal 26 - 30 Oktober 2015 dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Satuan Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus," ucap jaksa di depan majelis hakim yang diketuai oleh Minanoer Rachmat.

Dalam pembahasan awal lanjut jaksa, rancangan KUA PPAS tersebut tim Banggar DPRD mengetahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5 persen atau berjumlah sekitar Rp 52 miliar, sehingga tim banggar DPRD mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan KUA PPAS sebesar 3,5 persen.
Namun usulan tim Banggar DPRD itu tidak sepenuhnya di setujui oleh tim TAPD maupun beberapa SKPD terkait. Sehingga disepakati akan dilakukan pembahasan per program dari SKPD secara detail dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD nantinya.

Selanjutnya pada tanggal 3 November 2015 dalam bersama pimpinan DPRD Tanggamus dalam rapat Paripurna menandatangani kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Tanggamus perihal KUA PPAS tahun 2016. Kemudian pada tanggal 5 november 2015 di rumah terdakwa di Jalan Haji Said, No 50A, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, memberikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Bayu Mahardika selaku Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk dibagikan kepada para anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke jakarta dan bandung tanggal 4 - 5 November 2015.

"Dimana masing-masing anggota DPRD mendapat Rp 2 juta, Ketua Fraksi mendapat Rp 4 juta, Pimpinan mendapat Rp 5 juta dan semua anggota DPRD dari Fraksi PDIP mendapat Rp 4 juta, setelah mendapat perintah tersebut, Bayu Mahardika dibantu Sulaiman selaku staf DPRD menuju ke hotel Jayakarta, Hotel Spark, dan Hotel Macure Jakarta membagikan kepada anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Tanggamus memberikan amplop dan berkata " ini titipan dari bupati" selanjutnya sisa amplop berisikan uang itu diberikan ke Bayu," kata jaksa.

Setelah itu pada tanggal  22 November 2015 saat kunjungan kerja ke Kementrian Dalam Negeri beberapa anggota Banggar DPRD yaitu Nuzul Irsan, Baheran, Herlan Adianto, Agus Munanda, Irwandi Suralaga dan Nursyabana melakukan pertemuan di Hotel Spark jakarta membahas rencana realisasi anggaran sebesar Rp 3,5 persen dan disepakati jika efisiensi tersebut tidak diakomodir dalam APBD.

Kemudian setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa pada tanggal 1 Desember 2015 bertepatan di kantor Bupati Kabupaten Tanggamus memberikan uang kepada Ikhwani sebesar Rp 325 juta yang terbagi dari lima amplop masing-masing sejumlah Rp 65 juta untuk dibagikan kepada ketua fraksi yaitu Pahlawan Usman ( Ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda ( Ketua fraksi Golkar), Tedi Kurniawan ( Ketua fraksi PAN), Baharen (Ketua fraksi PPP), Herlan Adianto (Ketua fraksi Gerindra) kelimanya diminta untuk datang ke rumah terdakwa.

Selanjutnya tanggal 5 desember 2015 menghubungi Pahlawan Usman kemudian sore harinya datang dan terdakwa memberikan uang Rp 130 juta dalam Goodybag warna hitam kepada Pahlawan Usman mengatakan "Ini ada uang untuk FKS". setelah itu tanggal 6 desember 2015 terdakwa memberikan bungkusan plastik putih berisikan uang Rp 40 kepada Irwandi Suralaga.

Kembali tanggal 7 desember 2015 dikantor bupati terdakwa memberikan pelastik berisikan uang Rp 60 juta kepada Tia Fristi Merdeka untuk diberikan kepada Ahmad Farid dan HI Budi Sejahtera kemudian diberika diparkitan kantor DPRD Tanggamus terdapat dua bundel uang masing-masing berisi Rp 30 juta. Pada sore hari pukul 18.00 WIB terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada Tedi Kurniawan agar uang tersebut diberikan kepada Sri Wulandari dan Muhtar masing-masing Rp 30 juta.

JPU menjelaskan, terdakwa juga memberikan uang kepada Sumiati sebesar Rp 36 juta, Diki Fauzi sebesar Rp 30 juta, Farizal sebesar Rp 30 juta, Heri Ermawan sebesar Rp 30 juta, Nursyahbana sebesar Rp 40 juta, Hailina sebesar Rp 30 juta, Tahzani sebesar Rp 29 juta, Tri Wahyuningsih sebesar Rp 30 juta, Imron sebesar Rp 30 juta, Kurniawan sebesar Rp 40 juta. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp 943 juta.

"Sebagaimana perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Rai No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Sopian Sitepu kuasa hukum Bambang Kurniawan mengatakan, pada sidang selanjutnya akan berusaha mengungkap aktor intelektual dalam perkara tersebut.
"Karna kami yakin pelaporan ke KPK bukan semata-mata untuk penegakan hukum. Kami akan berusaha untuk mengungkap fakta yang sebenarnya agar terang duduk perkaranta dan demi tegaknya keadilan," ucapnya usai persidangan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 maret 2016 untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes