Jakarta - Iwan (43) dikeroyok tiga orang di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dilaporkan kejadian tersebut berasal dari adu mulut antara Iwan dengan orang tua salah satu pelaku.
Kanitreskrim Polsek Tambora AKP Antonius menjelaskan, pelaku antara lain RP (25), An (23), dan Id (30). Kejadian berawal saat Iwan yang diketahui dalam keadaan mabuk melintas di depan rumah Id di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, dan berteriak ke arah rumah.
Id dan Zaenab (ibunda Id) sempat terlibat adu mulut karena Zaenab merasa terganggu dengan teriakan Iwan. Id yang mendengar adu mulut tersebut lantas bersama RP dan An melakukan pengejaran terhadap Iwan.
"Kemudian Id mengejar korban dan bersama dengan RP dan An yang berada di lokasi bersama-sama memukuli korban," ujar Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (14/3/2017).
Pemukulan tersebut berhasil dilerai warga. Namun para pelaku yang belum puas kembali mengejar korban dan memukulinya di tempat berbeda.
"Saksi Yanto Herwanto (Ketua RT 09) yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Lanjut korban oleh piket Buser dibawa ke RS Tarakan guna pengobatan," tutur Antonius.
RP telah berhasil diamankan petugas kepolisian. Sementara An dan Id masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya, ketiganya terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
Kanitreskrim Polsek Tambora AKP Antonius menjelaskan, pelaku antara lain RP (25), An (23), dan Id (30). Kejadian berawal saat Iwan yang diketahui dalam keadaan mabuk melintas di depan rumah Id di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, dan berteriak ke arah rumah.
Id dan Zaenab (ibunda Id) sempat terlibat adu mulut karena Zaenab merasa terganggu dengan teriakan Iwan. Id yang mendengar adu mulut tersebut lantas bersama RP dan An melakukan pengejaran terhadap Iwan.
"Kemudian Id mengejar korban dan bersama dengan RP dan An yang berada di lokasi bersama-sama memukuli korban," ujar Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (14/3/2017).
Pemukulan tersebut berhasil dilerai warga. Namun para pelaku yang belum puas kembali mengejar korban dan memukulinya di tempat berbeda.
"Saksi Yanto Herwanto (Ketua RT 09) yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Lanjut korban oleh piket Buser dibawa ke RS Tarakan guna pengobatan," tutur Antonius.
RP telah berhasil diamankan petugas kepolisian. Sementara An dan Id masih dalam pengejaran. Akibat perbuatannya, ketiganya terancam melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
Posting Komentar