Home
»
kriminal
» Wartawati Palu Express Tewas, Gubernur Sulteng: Hukum Berat Pelaku
Wartawati Palu Express Tewas, Gubernur Sulteng: Hukum Berat Pelaku
By
Bunk PeNa
•
07.07
•
kriminal
•
|
Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola meminta pelaku pembunuhan wartawati Palu Express, Maria Yeane Agustuti, dihukum seberat-beratnya. Longki juga menyebut wanita yang dikenal dengan nama Maria Sandipu itu tengah hamil muda.
"Dari penyampaian keluarga, mendiang Maria dalam keadaan hamil tiga bulan. Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, karena ia harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," kata Longki dilansir dari Detik.com saat melayat ke rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Minggu (19/3/2017).
Di tempat yang sama, kakak kandung Maria, Pastor Quirinus Soetrisno, mengatakan keluarga memaafkan pelaku yang tak lain adalah suami Maria. Meski memaafkan, dia menegaskan proses hukum harus berlanjut.
"Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku, namun dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Soetrisno.
Maria ditemukan tewas di kosannya pada Sabtu kemarin. Polisi menduga Maria tewas karena dicekik dengan kain.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berkesimpulan bila pelakunya adalah suami Maria, Yohanes Sandipu. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Yohanes pada Sabtu malam.
"Begitu kami telusuri pelakunya di Poso, kami ikuti. Begitu kami ikuti, pelaku sedang menunggu kendaraan untuk melarikan diri. Kami bekuk sebelum sempat naik ke motor, langsung kami tangkap," kata Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung.
Pusung mengaku masih mendalami motif pembunuhan itu. Namun dari keterangan yang didapatkan, Pusung menyebut sehari sebelumnya pasangan suami istri itu terlibat cekcok. |
SIMILAR ARTICLES
Posting Komentar