Eks Dirtipikor Kejagung Chairul |
"KPK sebagai penyidik bisa menyidik TPPU-nya karena TPPU lebih mudah. Karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang," kata Chairul dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP' di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Penerapan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi, imbuh Chairul, juga akan memberikan efek jera kepada terdakwa karena sanksi pidananya dapat diakumulasi.
"Karena itu, kalau ada dua dakwaan korupsi dan pencucian uang, maka penuntutannya bisa diakumulasi, itu akan lebih efek jeranya tinggi daripada hanya satu dakwaan," ujar dia.
Chairul menambahkan KPK seharusnya bisa menyederhanakan berkas perkara dengan menyatukan berkas perkara kedua terdakwa, dalam hal ini Irman dan Sugiharto. Bahkan puluhan orang yang namanya disebut dapat disatukan berkas perkaranya selama saling berkaitan.
"Di situ dikatakan bersama-sama, dikatakan 30 lebih orang melakukan korupsi. Masalah 30 orang itu bantah, itu hal biasa. Yang selalu mengakui dakwaan jaksa itu biasanya maling jemuran. Tapi makin tinggi kejahatannya itu tidak memungkinkan. Tapi ini saya tidak tahu kenapa tidak dijadikan satu berkas saja, kalau bersama-sama," terang Chairul.
Posting Komentar