NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejari Bandar Lampung didesak tetapkan tersangka kasus Jl Sentot Alybasya PU Bandar Lampung

Ilustrasi

Bandar Lampung, KI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung didesak segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp 5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.

Pasalnya meski sudah tahap penyidikan namun belum menetapkan tersangka. Terlebih kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp 600juta itu memerlukan kurun waktu hampir dua tahun sejak laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 2015.

Pegiat Anti Korupsi Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) mempertanyakan perkembangan penyidikan tersebut. Pihaknya meminta supaya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mempercepat proses penyidikan.

"kasus ini kan hampir dua tahun tapi sampai saat ini belum nenetapkan tersangka. Terus mau kapan penetapan tersangkanya? Dan kita juga minta semua pihak yang diduga terlibat supaya turut ditetapkan tersangka sebagai pertanggungjawaban atas persoalan dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Bandar Lampung ini," ujar Koordinator Bidik, Ansyah, Rabu (15/3)

Selain itu, pihaknya juga meminta supaya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala Dinas PU Bandar Lampung yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Ibrahim.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Bandar Lampung membenarkan adanya surat yang isinya mempertanyakan perkara tersebut. Ia mengatakan siap untuk menyampaikan perihal pertanyaan yang ditujukan ke Kejari Bandar Lampung.

"iya benar ada surat aksi. Kita menghargai hal itu sebagai kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dan kita juga siap menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang ditanyakan," terang Kasiintel Kejari Bandar Lampung Andre W Setiawan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Safei mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan perkara ini supaya dapat segera menentukan sikap.

"suratnya sudah kita kirim ke Kejati untuk gelar perkara tapi belum ada jawaban. Nanti kalau sudah siap gelar perkara bersama maka disitu nanti sikap kita bagaimana. Tapi kalau kata Kejati cukup kami saja ya kita secepatnya tentukan sikap," papar Safei 

Ia menjelaskan, sebanyak 39 saksi yang sudah dimintai keterangannya termasuk mantan Kadis PU Bandar Lampung Ibrahim.

Diketahui, proyek bermasalah ini dikerjakan PT Satria Sukarso Waway dengan direktur Slamet Riadi Tjan dan yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilson (PU Bandar Lampung).

Perkara ini merupakan laporan masyarakat pada April 2015 di Kejaksaan Tinggi Lampung.(WW)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes