NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Sidang Alkes Lampura, Maya Manan Beberkan Kesaksian


Bandar Lampung : Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/17) kembali menggelar persidangan dalam perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) Lampung Utara tahun anggaran 2009.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ini dihadirkan saksi Dr Maya Manan mantan Direktur Rumah Sakit Ryacudu Lampung Utara.

Dalam keterangannya, Maya Manan mengungkapkan saat itu dirinya merangkab jabatan yakni sebagai
Direktur RS Riyacudu dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek alkes.

“ Boleh rangkap jabatan dan itu tertuang dalam SK bupati,” ungkap Maya dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Novian Saputra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga.

Dalam kesaksiannya Maya juga mengatakan bahwa saat proyek alkes digelar ada sebanyak 6 perusahaan yang mengikuti tender. Dari ke enam perusahaan itu keluar pemenang yaitu PT Aditiya.

Maya juga menyebut nama Dermawan (saksi) mengetahui adanya kekurangan barang (alkes). Disebutkan bahwa seharusnya ada pertangungjawaban secara fisik, administrasi dan keuangan. Kala itu (2009, red) ada pernyataaan bahwa bisa dibayarkan 100 persen.

“ Saksi yang membuat dan saksi yang menandatangani, dalam surat pernyataan barang sudah ada, tapi nyatanya alat belum ada. Saya merasa alat itu sudah ada, tapi belum diuji dan belum dipasang,” kata dia.

Maya menuding bahwa saksi membuat pernyataan palsu terkait pengadaan barang, saksi sudah membayar 100persen tp nyatanya barang alat kesahatan belum ada. Saksi tidak melakukan tugas tanggungjawab sebagai PPK untuk mengecek alat2 kesehatan karena saksi sudah percaya dengan rekanan.  

Kemudian, uang dicairkan pada tahun 2009 tetapi barang pengadaan di tahun 2010, akibat perbuatan saksi dan anggotanya, menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini yg sampe saat ini belum dikembalikan.

Saksi Maya juga mengaku tidak tahu mengenai proses pengadaan dalam keadaan alat kesehatan itu. Barang belum sampe tapi  uang sudah dicairkan oleh saksi,  dan saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pengadaan alat kesehatan itu. 

Sementara saksi Cokro sebagai teknisi alat-alat kesehatan, mengaku tidak mengetahui masalah pengiriman alat ke sehatan di RS Ryacudu. Trkait ada barang rusak, dirinya merasa tidak pernah dihubungi  untuk melakukan pengecekan barang yang rusak dan tidak ada yang memberitahu. Cokro juga membenarkan memasang alat kesehatan di tahun 2010 bukan 2009.(r)



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes